Surabaya, Metrosurya.com – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kota yang beraksi di enam lokasi berbeda di Surabaya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, polisi mengungkap lima tersangka yang telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan sejumlah laporan polisi sejak April 2024 hingga Juni 2025. Para pelaku diketahui melakukan pencurian dengan modus membobol toko dan tempat usaha pada dini hari, kemudian melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga.
Baca Juga: Pasutri di Lamongan Bawa Kabur Motor NMax Istri Tertangkap Suaminya Buron DPO
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain:
1. Apotik Kimia Farma, Jl. Kemlaten Kebraon No. 272, Karangpilang, Surabaya, Kamis, 17 April 2025.
2. Kampoeng Roti, Jl. Dukuh Kupang No. 62, Surabaya, Sabtu, 3 Agustus 2024.
3. Kampoeng Roti, Jl. Raya Nginden No. 119A, Sukolilo, Surabaya, Rabu, 18 September 2024.
4. Apotik Kimia Farma, Jl. Dharmahusada No. 117-C, Surabaya, Minggu, 29 Desember 2024.
5. Toko Sepeda CYCLE CORP, Jl. Kutai No. 53, Wonokromo, Surabaya, Sabtu, 19 April 2025.
6. Restoran Kapin, Jl. Pasar Besar Wetan No. 55B, Bubutan, Surabaya, Sabtu, 1 Maret
Baca Juga: Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Usai Kejar-kejaran Tengah Malam
Pelaku mematikan aliran listrik dari luar toko, merusak rolling door dan pintu kaca, lalu menggasak brankas, uang tunai, gadget, sepeda, hingga makanan siap jual. Salah satu TKP yakni di Apotek Kimia Farma mengalami kerugian hingga Rp30 juta, termasuk hilangnya brankas besar dan HP operasional.
Lima pelaku yang diamankan di antaranya beerinisial DD(45), eksekutor, RN (26), sebagai joki, B.S. (38), strategi, M.R.S. (40), serta RK (identitas lengkap dirahasiakan), masih dalam pencarian (DPO).
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti Kampung Poncol, Cikarang Barat (Bekasi) dan Sidotopo, Surabaya. Beberapa tersangka ditangkap saat sedang bersantai di warung kopi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Baca Juga: Lakukan konferensi Pers, Kapolres Lamongan Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Curanmor
- Sembilan batang besi baja pipih berwarna hitam.
- Tiga unit sepeda Brompton.
- Tiga unit handphone, satu unit laptop, dua kacamata Oakley.
- Brankas, bike trainer, dan satu unit mobil Honda Mobilio putih.
- Barang bukti dari TKP lainnya berupa uang tunai, brownies, roti, dan perangkat CCTV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dikenakan karena dilakukan oleh lebih dari satu orang dan dengan pemberatan, seperti pembobolan bangunan pada malam hari.
Dari hasil interogasi, diketahui motif utama para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Barang hasil curian dijual dan uangnya dibagi rata kepada para pelaku.
Seluruh tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Polrestabes Surabaya masih memburu satu tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap sistem keamanan toko atau tempat usaha, serta melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan. (@dex)
Editor : redaksi