BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu 144 Diagnosis, Tegaskan Komitmen terhadap Mutu dan Akses Layanan

Foto: Dari kiri Arief Supriyono, Kepala BPJS Watch Jawa Timur dan Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. (Bledex)
Foto: Dari kiri Arief Supriyono, Kepala BPJS Watch Jawa Timur dan Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. (Bledex)

Surabaya, Metrosurya.com  — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai 144 diagnosis penyakit yang disebut tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan itu disampaikan dalam forum silaturahmi bertajuk “Cangkruk Bareng Media” yang dihadiri insan pers dan perwakilan fasilitas kesehatan se-Kota Surabaya.

Dalam forum tersebut, Arief Supriyono, Kepala BPJS Watch Jawa Timur menegaskan, bahwa informasi yang menyebutkan penyakit seperti demam berdarah tidak ditanggung, adalah tidak sepenuhnya benar. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perlindungan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Prinsip penjaminan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada tiga unsur utama: dua sesuai (dengan kebutuhan dasar medis dan ketentuan peraturan perundang-undangan), tiga layak (berdasarkan indikasi medis rawat jalan, rawat inap, dan kondisi gawat darurat), serta satu tanpa (tanpa potensi kecurangan),” ujar Arief Supriyono. Jumat (20/6/2025)

Ia menjelaskan, klaim layanan hanya dapat dibayarkan jika sesuai dengan prinsip tersebut. Sebagai contoh, diagnosis tifus yang dalam rekam medis hanya mencantumkan gejala "panas" tanpa keterangan lebih lanjut tidak dapat diklaim karena tidak memenuhi kriteria medis yang lengkap.

Hingga 1 Juni 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya telah mencapai 99,08 persen dari total penduduk sebanyak 3.180.022 jiwa. Namun, hanya 81,98 persen peserta yang berstatus aktif, artinya sekitar 500 ribu warga belum memiliki keanggotaan JKN yang aktif.

Segmen dengan tingkat keaktifan tertinggi berasal dari pekerja penerima upah (PPU) sektor pemerintah atau negara, yakni sebesar 92,34 persen.

Hernina Agustin Arifin Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya juga menyampaikan, bahwa BPJS Kesehatan juga terus melakukan inovasi untuk meningkatkan akses dan kenyamanan peserta dalam memperoleh layanan, seperti melalui antrean online dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN.

“Kami berupaya memastikan tidak ada perbedaan layanan antara peserta JKN dan pasien umum. Semua mitra fasilitas kesehatan kami dituntut memberikan pelayanan setara dan bermutu,” kata Hernina Agustin.

Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bermitra dengan 234 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 61 rumah sakit dan klinik utama sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjutan, serta 120 fasilitas pendukung lain seperti apotek PRB, laboratorium, dan optik.

Selama periode Januari hingga April 2025, total klaim yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan di Surabaya mencapai Rp1,7 triliun. Nilai tersebut mencakup pelayanan peserta JKN dari berbagai wilayah yang menjalani perawatan di Surabaya.

Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dengan sejumlah fungsi utama, antara lain:

  • Melakukan pendaftaran peserta dan pengelolaan data;
  • Menghimpun serta mengelola iuran dan dana jaminan sosial;
  • Membayarkan manfaat kepada fasilitas kesehatan mitra;
  • Memberikan informasi pelaksanaan program kepada masyarakat.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa regulasi JKN sepenuhnya menjadi kewenangan regulator, dalam hal ini kementerian dan lembaga negara terkait. Sementara itu, BPJS Kesehatan bertugas melaksanakan operasional program sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, asosiasi profesi, tim kendali mutu dan kendali biaya (TKMKB), serta akademisi.

Dengan sinergi yang kuat, BPJS Kesehatan berharap Program JKN dapat terus berkembang, menjaga efisiensi biaya, dan menjamin mutu layanan demi terwujudnya sistem kesehatan nasional yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (@dex)

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru