PALANGKA RAYA, METROSURYA.COM — Dua petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit, sebuah perusahaan sawit di Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp 20 miliar. Keduanya kini resmi ditahan.
Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit, Harry Poetranto alias Harry, dan Komisaris Utama Yulrisman Djamal, diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mereka dituding sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari mitra bisnis.
“Modus kejahatan pajak ini berlangsung sejak Januari 2018 hingga Desember 2020. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 20.492.653.409,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Kantor Kejati Kalteng.
Selama periode tersebut, para tersangka tidak menyampaikan SPT untuk 12 masa pajak, di antaranya April–Desember 2018, November–Desember 2019, serta Juli–Agustus 2020. Selain itu, mereka juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari sejumlah rekanan, termasuk perusahaan besar seperti PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Golden Hope Nusantara, dan PT Sime Darby Oils Pulau Refinery.
“Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2025,” kata Undang. (@red)
Editor : redaksi