Metrosurya.com,Lamongan -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menahan 3 tersangka, dalam dugaan kasus korupsi proyek.pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun 2022, pada Tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 6 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah, NW selaku PPK, SA selaku direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana pekerja.Rabu ,(23/04/2025).
Baca Juga: Dibawah Kendali Ratu Sarinah Sukarno Mahkamah Internasional Sidak Korupsi Aset Saham NUSANTARA
Seperti diketahui, kasus proyek dengan nilai 6 Miliar - tahun anggaran 2022 ini mencuat pada tahun 2024 lalu. Hingga pada tanggal 14 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan 3 tersangka yakni M-W sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S-A sebagai direktur perusahaan dan D-M-A sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara itu kuasa hukum tersangka mengatakan "Tersangkanya dalam hal apa? Kasus apa? Kalau bicara korupsi, selama ini sudah ada audit dari BPK mengenai pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas itu. Dan dari hasil audit tersebut ada kerugian sebesar 92 juta sekian. Dan itupun karena kesalahan administratif atau kelalaian BPK beserta jajarannya. Dan rekomendasinya pada waktu itu adalah pengembalian, yang dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor). Makanya tadi yang ingin kami tempuh adalah pra peradilan. Tapi penyidik malah tanya yang di Pra kan itu apa? Yang ingin saya tanyakan ya atas dasar apa tersangka ditetapkan!," tegasnya
Lebih lanjut, Ridlwan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut, terkesan dipaksakan. "Seperti dalil kita dalam pra kemarin, penyidik memaksakan proses ini, penyidik mengabaikan rekomendasi dari BPK. Jadi ini terkesan dipaksakan," ujarnya.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan penahanan ketiga tersangka dilakukan terpisah, lantaran tersangka S-A mengajukan Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Fakultas Hukum Unisla Menggelar ujian berbasis komputer Calon Perangkat Desa Sendangharjo
Penahanan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Untuk tersangka S-A kita tahan di Surabaya, karena yang bersangkutan mengajukan Justice Collaborator, yang menjadi hak nya yang bersangkutan sesuai Pasal 10 huruf a, Undang-undang 31 tahun 2014 adalah pemisahan tempat tahanan atau tempat menjalani pidana. Sedangkan tersangka M-W dan D-M-A di Lamongan," terang Anton kepada sejumlah awak media.
Untuk total kerugian dalam kasus ini, masih menurut Anton, yakni Rp. 331.616.854,-. Kemudian barang bukti yang kami kumpulkan yakni 53 dokumen, sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 88.193.997,-.," jelasnya.
Disinggung soal pernyataan Kuasa Hukum tersangka yang merasa tidak puas dengan penetapan kliennya , Anton mengatakan akan membuktikan di Pengadilan. "Nanti akan kita buktikan di persidangan. Karena kami menetapkan tersangka pun berdasarkan alat bukti yang berdasarkan Undang-undang minimal 2 alat bukti, dan kami sudah mengantongi 3 alat bukti. Kemudian terkait kerugian yang sudah dikembalikan. Maka kami jelaskan pengembalian kerugian negara diatur di pasal 4 Undang-undang Tipikor dan tidak menghapuskan pidananya," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Akan Melakukan pemerkosaan Terhadap Lansia Pria 45 Tahun Di Amankan Warga
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, nanti akan kita lihat di fakta persidangan," tegas kasi Pidsu
(Sugianto)
Editor : redaksi