Bongkar Dugaan Rekayasa “Gila” untuk Hindari Jerat Hukum, Korban Minta Keadilan

avatar redaksi

JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Francisca, yakni Ferry FM Kili Kili, SH & Partners serta Ir. Andi Darti, SH., MH & Partners, menyampaikan keprihatinan terkait dugaan rekayasa medis dan penyalahgunaan wewenang yang disebut-sebut dilakukan untuk menghambat proses hukum terhadap Haryanti Hudaya, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry Kili Kili dan Andi Darti pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Sejukkan Ramadhan, Polda Metro Jaya Kedepankan Pendekatan Humanis

Ferry Kili Kili mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari seseorang berinisial MA, yang disebut merupakan teman dekat kakak tersangka berinisial JH, terdapat dugaan upaya untuk membangun narasi bahwa Haryanti mengalami gangguan jiwa berat.

Menurut Ferry, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena apabila benar, kondisi itu berpotensi memengaruhi proses hukum terhadap tersangka.

Dalam keterangannya, Ferry juga menyebut nama dr. Nining, seorang dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Ia menduga terdapat keterangan medis yang tidak sesuai dengan fakta serta dugaan pemberian keterangan di bawah sumpah yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

Ferry menyebut, dalam keterangan medis yang dipersoalkan tersebut, Haryanti dinyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun sebagai manusia normal.

"Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, Haryanti masih dapat melakukan perjalanan ke luar negeri secara rutin, termasuk untuk menjalani perawatan kecantikan dan treatment wajah. Karena itu, kami meminta seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif," ujar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menyoroti proses setelah dilakukan Visum et Repertum Psikiatrikum oleh rumah sakit atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya.

"Dalam proses persidangan terungkap bahwa setelah dilakukan Visum et Repertum Psikiatrikum atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya, tersangka justru tidak diserahkan kembali kepada penyidik, melainkan dipulangkan kepada pihak keluarga. Kami mempertanyakan prosedur tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum," kata Ferry.

Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Namun, dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Ferry mengungkapkan adanya informasi mengenai keterlibatan seorang mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial S yang disebut baru beberapa bulan lalu memasuki masa pensiun.

Menurut Ferry, berdasarkan informasi yang diterimanya, hakim S disebut beberapa kali datang ke kediaman JH dan diduga memberikan dukungan terkait status hukum tersangka.

"Informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan secara resmi," ujar Ferry.

Sementara itu, Dr. Sardjono, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, disebut berpendapat bahwa persoalan pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan kondisi dan fakta hukum pada saat tindak pidana terjadi, termasuk ketentuan mengenai kemampuan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena itu, menurut pandangan tersebut, status atau kondisi kejiwaan seseorang harus dibuktikan melalui pemeriksaan profesional dan mekanisme hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.

Andi Darti, yang juga merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum Francisca, mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera memberikan kepastian terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum korban mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Andi.

Andi juga meminta aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum.

"Kami meminta agar apabila ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur obstruction of justice, termasuk apabila terdapat keterlibatan pihak tertentu, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Selain itu, Andi mengungkapkan rencana pihaknya untuk melaporkan dr. Nining kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan rekayasa atau ketidaksesuaian keterangan medis serta dugaan pelanggaran etik kedokteran yang menurut mereka perlu diperiksa.

Pihaknya juga mempertimbangkan pelaporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Francisca menyatakan akan menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh mantan hakim berinisial S kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Sementara itu, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada dr. Martha selaku Humas RSUD Dr. Soetomo Surabaya terkait informasi mengenai dr. Nining. Namun, saat awak media mendatangi ruangannya, dr. Martha tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan secara langsung.

Awak media kemudian menghubungi dr. Martha melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, dr. Martha meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis dan menyampaikan rencana untuk menjadwalkan pertemuan pada pekan berikutnya.

Andi Darti menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Keadilan harus tetap ditegakkan dan tidak boleh dikalahkan oleh rekayasa, manipulasi, maupun kekuasaan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, netral, dan berdasarkan fakta serta kebenaran," pungkas Andi.

(Red)

Hormat kami,

Tim Kuasa Hukum
Ferry FM Kili Kili, SH & Partners
Ir. Andi Darti, SH., MH & Partners

DIRUT PLN BARU
KAPOLRI

Berita Terbaru

ICON PUSAT