Metrosurya.com,SURABAYA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 yang dirangkai dengan diskusi hukum mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus forum pertukaran gagasan untuk mendorong pembaruan regulasi profesi advokat agar semakin profesional, independen, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 5,65 Gram di Surabaya
Pembahasan tersebut dinilai penting di tengah kebutuhan penataan profesi advokat, mulai dari standar kompetensi, pendidikan profesi, pengangkatan dan registrasi, hingga pengawasan serta penegakan kode etik.
Pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam praktik hukum tanpa mengabaikan independensi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti pentingnya membangun tata kelola profesi yang transparan dan akuntabel di tengah keberagaman organisasi advokat. Standar profesional yang jelas diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Namun, pengawasan terhadap profesi advokat harus tetap dilaksanakan secara objektif dan adil. Mekanisme tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk membatasi kebebasan advokat dalam menjalankan tugas pembelaan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran KAI, yakni Adv. Diyah Sasanti, S.H., MBA., M.H., M.Kn., CIL., CLA., CLI, selaku Ketua Presidium DPP KAI; Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, dari Presidium DPP KAI; serta Adv. Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., dari Presidium DPD KAI Jawa Timur. Diskusi dipandu Adv. Imam Bukhori, S.H., M.H., dari ADVOKAI Jawa Timur sebagai moderator.
Selain membahas perkembangan regulasi nasional, Rakerda menjadi ruang evaluasi program kerja dan penguatan kelembagaan organisasi. Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi masukan bagi proses pembaruan regulasi profesi advokat.
Kepentingan masyarakat menjadi tolok ukur reformasi
Reformasi regulasi profesi advokat tidak cukup berhenti pada perubahan aturan atau penataan organisasi. Lebih dari itu, pembaruan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan hukum, kepastian status profesi, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Advokat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan ketika menjalankan tugas secara sah. Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh pendampingan hukum dari advokat yang kompeten, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
Karena itu, keterlibatan organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, pembentuk undang-undang, dan masyarakat sipil dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan praktik hukum sekaligus menjaga prinsip independensi profesi.
Baca Juga: Sidang Perdana Pengeroyokan Siswa SMA di Surabaya, Empat Terdakwa Didakwa hingga Korban Thomas Tewas
Melalui Rakerda 2026, KAI Jawa Timur diharapkan semakin solid dalam menjalankan program organisasi serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan hukum nasional.
Semangat “Cadas, Cerdas, Berkelas” menjadi dorongan untuk meningkatkan kapasitas intelektual, menjaga marwah profesi, memperkuat solidaritas, dan memperluas manfaat pelayanan hukum bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kehormatan profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh jabatan maupun atribut organisasi, tetapi juga oleh integritas, kepatuhan terhadap etika, dan komitmen memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum.
Dari Surabaya, Rakerda KAI Jawa Timur 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi advokat yang bermartabat serta mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang lebih kredibel dan berkeadilan.
Editor : redaksi