Surabaya, Metrosurya.com - Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyd, menghadirkan empat orang terdakwa pengeroyok seorang siswa SLTA Thomas Julianus Kristianto warga Manukan Surabaya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Dalam sidang perdana tersebut Fathol mengungkap perbuatan pelaku.
Jaksa mengatakan, Peristiwa berawal pada Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar jam 23.00 Wlb terdakwa Raif Ubaidillah bersama dengan teman-temanya diantaranya terdakwa Cliferd Januwar Ferdinant dan terdakwa Kenzo Varrelyo Ryutaro serta terdakwa Alifian Anditra Yudha maupun korban Thomas duduk-duduk diwarung Madura belakang SMA Negeri 11 Surabaya.
Antara korban dan terdakwa Kenzo membahas soal Sandal Croc, yang dianggap telah diambil Thomas, Namun Thomas saat itu mengaku tidak mengambil sandal tersebut.
"Sehingga membuat terdakwa Cliferd Januwar Ferdinant menjadi emosi dan memukul perut Thomas sebanyak 1(satu) kali," ungkap jaksa Fathol dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Aloysius. Selasa (20/10/2026) diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kemudian terdakwa Raif Ubaidillah berinisiatif mencari tempat untuk mengeksekusi (memukul Thomas) dengan cara membawa korban dan terdakwa Kenzo naik sepeda motor berboncengan tiga (terdakwa Raif yang menyetir) kedalam gang di JI. Makam Islam Dukuh Bungkal - Surabaya yang diikuti oleh teman lainnya yaitu Cliferd, Alifian dan pacarnya Rasya, Doni, Novan, Brili, Jeko dan Rahmat," lanjut jaksa pada kejari surabaya dalam dakwaannya.
Antara korban dan terdakwa Kenzo terjadi adu pukul, Namun tak lama kemudian para terdakwa lainnya disebut turut memukuli Thomas.
"Kemudian terdakwa Raif memukul dengan tangan mengepal mengenai pipi dan mulut Thomas sebanyak satu kali, terdakwa Cliferd memukul bagian perut, dada, dan kepala, dan terdakwa Alifian juga ikut memukul (menampar) wajah Thomas, lalu memukul kepala dan penut sehingga korban lari dari tempat tersebut," ujar Fathol.
Lalu terdakwa Raif mengejar dan memegang kepala korban, memukul bagian perut dengan tangan kanan satu kali, kemudian terdakwa Cliferd memukul bagian perut dan dada Thomas sebanyak dua kali.
"Kemudian terdakwa bergerombol mengerumuni korban Kemudian dari arah samping dengan keduatangannya terdakwa Raif mengangkat bagian sela- sela kaki korban lalu menjatuhkan ke paving sehingga tergeletak diatas paving tersebut," sambung surat dakwaan.
Kemudian terdakwa Raif dan Jeko membawa Thomas (berboncengan tiga) mengendarai sepeda motor (posisi Thomas berada ditengah) membawa ke warung madura didaerah Bungkal -Surabaya dan akhimya korban tidak sadarkan diri.
"Karena merasa takut lalu terdakwa Raif membawa Thomas kerumahnya untuk diperiksa oleh ibu Raif yang seorang bidan. Lalu ibu terdakwa Raif memasang atau memberi oksigen dan selanjutnya ibu terdakwa Raif membawa Thomas ke Rumah Sakit terdekat di RSlA Umi Numbi Jl. Manukan Tengah No.4-6 Blok JJ Surabaya," pungkasnya.
Baca Juga: Dinilai Keliru Terapkan Beban Pembuktian dalam Putusan Gugatan Sederhana, Penggugat Ajukan Keberatan
Selanjutnya, Thomas dibawa ke RS Dr. Soetomo dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar jam 05.00 korban meninggal dunia sbagaimana Visum Et Repertum No: VER.1550/NII/15/2026/RSB. Surabaya tanggal 4 Juni 2026.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 458 KUHP jo.pasal 20 huntf C KUHP Atau pasal 262 ayay 4 KUHP atau Pasal 466 ayat 3 KUHP Pasal 20 huruf C KUHP.
Pengacara Fitriyah, selaku penasehat hukum para terdakwa dari LBH Legundi yang ditunjuk majelis hakim, untuk mendampingi dalam menjalani sidang perkara pembunuhan, Seusai sidang menyampaikan jika para terdakwa tidak mengajukan keberatan, dan mengaku sudah sesuai dakwaan sehingga perkara dilanjutkan pembuktian saksi dari jaksa.
"Sebagai penasehat hukum, para terdakwa sudah mengakui perbuatan mereka sudah minta maaf langsung dengan keluarga korban, mereka tidak mengajukan keberatan karena tidak ada yang mau disanggah sudah sesuai dakwaan," tandas pengacara terdakwa.
Sementara, Hana Novia Kristiani, kakak kandung korban yang didampingi kuasa hukumnya pengacara Bernike, diawal komentarnya berharap keadilan dari jaksa dan hakim.
Baca Juga: Bupati Nganjuk dan Kadin Jatim Bekali Kader GMNI Strategi Tangkal Hoaks Lewat Jurnalisme Kritis
"Harapan saya sebagai keluarga korban, semoga dari pihak pengadilan, baik kejaksaan maupun pak hakim saya meminta keadilan bagi adik saya almarhum Thomas, sesuai undang-undang yang berlaku saya juga mematuhi prosedur hukum harapan saya proses sidang selanjutnya bisa berlangsung baik dan meminta keadilan," tegasnya.
Terkait kronologi kasus yang dialami almarhum adiknya dugaan akibat persoalan sandal, Hana mengaku tidak tahu persisnya, ia hanya mengetahui dari para saksi jika korban dipukuli hingga koma dan meninggal.
"Kronologi kasusnya, Saya tahu karena kesaksian para saksi yang waktu itu datang menemui saya, untuk informasi yang saya terima kejadian itu saya diinfokan oleh saksi setelah proses pemakaman, ketika korban dipukul, masuk rumah sakit sampai korban koma bahkan sampai meninggal," tegasnya.
Keluarga korban menyesali, karena mendapatkan informasi bahwa korban disebut jatuh dari kendaraan sehingga tidak sesuai, sementara keterangan dari saksi ia menyebut adiknya dibawa ke 2 lokasi TKP dan sudah merencanakan.
"Di TKP pertama adik saya sudah dipukul oleh salah satu terdakwa, mereka sudah merencanakan untuk membawa ke TKP ke dua, setelah di TKP kedua adik saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit tapi dibawa ke balai RW," beber kakak korban dan mengaku ia dan adiknya sebagai anak yatim piatu. (@red)
Editor : redaksi