Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 5,65 Gram di Surabaya

avatar redaksi
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., (foto istimewa)
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., (foto istimewa)

SURABAYA, METROSURYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga kawasan Jatisrono Timur, Surabaya.

Berdasarkan siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Perluas Wawasan dan Pengenalan Dunia Industri Telekomunikasi, SMK Pwayatan Daha 1 Kunjungi PLN Icon Plus Jatim

Transaksi tersebut diduga berlangsung menggunakan sistem ranjau, yakni menempatkan barang di dekat pohon dengan wadah bungkus rokok berwarna merah. Lokasinya berada di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.

Dalam keterangan kepolisian, pembayaran dilakukan dengan sistem setoran setelah seluruh barang terjual.

Tersangka diduga mengedarkan sabu dalam sejumlah kemasan dengan variasi berat dan harga. Polisi menyebut aktivitas peredaran tersebut baru berlangsung sekitar satu minggu sebelum pengungkapan kasus.

Dari kegiatan tersebut, tersangka disebut berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta serta dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu wadah berbentuk kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu bendel klip plastik ukuran sedang dan satu bendel klip plastik ukuran kecil yang belum terisi, satu alat serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru merek Q2.

Baca Juga: Sidang Perdana Pengeroyokan Siswa SMA di Surabaya, Empat Terdakwa Didakwa hingga Korban Thomas Tewas

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika yang masih dalam penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., melalui keterangan dalam siaran pers menyampaikan bahwa penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” demikian keterangan yang tercantum dalam siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut merupakan parafrasa isi siaran pers, bukan kutipan langsung yang telah diverifikasi dari Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Bupati Nganjuk dan Kadin Jatim Bekali Kader GMNI Strategi Tangkal Hoaks Lewat Jurnalisme Kritis

Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, E.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsider sebagaimana tercantum dalam siaran pers, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan menuntaskan penyidikan serta menjalin koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap E.S. masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (@dex)

DIRUT PLN BARU
KAPOLRI

Berita Terbaru