Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 51 Tersangka Diamankan

avatar Muhammad Aldhen

Metrosurya.com,JOMBANG – Upaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus digencarkan. Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga September 2026, dengan mengamankan 51 tersangka.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba dan serangkaian penyelidikan intensif di sejumlah wilayah yang diduga menjadi titik rawan peredaran barang terlarang.

Baca Juga: Kapolres Jombang Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Antar Klub se-Jawa Timur

Dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), polisi memamerkan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, serta puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terbanyak terjadi pada Juli, dengan 17 laporan polisi dan 20 tersangka. Pada Agustus, tercatat 15 laporan dengan 19 tersangka, sedangkan September sebanyak sembilan laporan dengan 11 tersangka.

“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun menjadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terangnya.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir pil okerbaya.

Berdasarkan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi, yakni delapan titik. Berikutnya Kecamatan Jogoroto dengan tujuh titik, disusul Kecamatan Jombang Kota dan Diwek yang masing-masing mencatat enam titik.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 5,65 Gram di Surabaya

Sementara itu, Perak dan Sumobito masing-masing mencatat tiga TKP, sedangkan Tembelang terdapat dua TKP. Pengungkapan juga menjangkau sejumlah wilayah lainnya, termasuk kawasan perbatasan dengan Kabupaten Kediri.

Dari sisi demografi, polisi mencatat 42 tersangka berada pada rentang usia 25 hingga 64 tahun. Mayoritas tersangka diketahui bekerja di sektor swasta dan berpendidikan tingkat SMA.

Tingginya jumlah kasus dan luasnya sebaran lokasi pengungkapan menjadi perhatian tersendiri. Pemetaan wilayah rawan diharapkan tidak hanya menjadi dasar penindakan, tetapi juga mendorong pengawasan yang lebih terarah serta upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak terus berkembang.

Baca Juga: Kapolres Jombang Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Kapolres Jombang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Polres Jombang berharap upaya pemberantasan tersebut dapat menekan peredaran narkoba sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

DIRUT PLN BARU
KAPOLRI

Berita Terbaru