METROSURYA.COM, SIDOARJO – Penginapan Ndalem Kraton yang berlokasi di kawasan Kraton Superblock, Jalan Bypass Krian KM 30, menjadi sorotan karena diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Modus operandi yang digunakan adalah pemesanan layanan melalui aplikasi online seperti Michat, serta transaksi secara langsung (offline).
Hasil penelusuran mendalam mengungkap bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang mucikari berinisial CC, yang bekerja sama dengan seorang joki bernama Ltf.
Ltf berperan sebagai perantara yang mengatur kesepakatan antara tamu dan wanita penghibur. Setelah harga disepakati, tamu diizinkan menggunakan kamar di penginapan tersebut untuk melakukan tindakan asusila sesuai perjanjian.
Praktik semacam ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 44 ayat (1) huruf a secara tegas melarang penggunaan atau penyewaan bangunan untuk kegiatan asusila, prostitusi, perjudian, atau tindakan maksiat lainnya.
Warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. Mereka mendesak pihak berwenang, termasuk Satpol PP dan aparat kepolisian, untuk segera mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola penginapan terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga menutup penginapan tersebut jika terbukti .(dex)
Editor : redaksi