Pengungkapan Peredaran Sabu 48,97 Gram di Surabaya, Residivis Kembali Ditangkap

METROSURYA.COM || SURABAYA -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 48,97 gram. Operasi ini berlangsung pada Kamis malam (21/11), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah kamar kos di Jl. Dukuh Kupang Timur Gang 7, Surabaya.

Tersangka yang diamankan adalah JW Bin BS, pria kelahiran Surabaya, 27 Juli 1983. JW diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2021. Saat penangkapan, JW yang berstatus pengangguran ini tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti di tempat kosnya.

Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan satu tersangka berikut barang bukti: 11 kantong plastik berisi kristal putih dengan total berat netto ±48,97 gram,1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus bekas permen, 1 unit handphone merek Oppo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan membeberkan, Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati JW sedang berada di kamar kos bersama barang bukti. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang pemasok berinisial S, yang saat ini berstatus DPO.

"Menurut pengakuan JW, ia mendapatkan sabu sebanyak 50 gram dari S pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB. Barang tersebut diambil secara sistem ranjau di depan SPBU Jl. Tidar, Surabaya, dengan harga Rp50 juta."Kata Kompol Suria Miftah. (29/11/2024) 

Lanjut Kasat, tersangka berencana menjual sabu itu kembali untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah membeli sabu dari S sebanyak empat kali selama tiga bulan terakhir, dengan keuntungan sebesar Rp500 ribu per gram.

"Hasil pemeriksaan urine menunjukkan JW positif mengandung methamphetamine. Peran tersangka dalam peredaran narkotika ini adalah sebagai pengedar yang aktif menjual sabu kepada pelanggannya." Ujarnya. 

Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menegaskan, Pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

"Kami akan mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO yang menjadi pemasok sabu ini," ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat atas peranannya dalam jaringan peredaran narkoba." Tutup Kasat. (DEX) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru