Jurnalis Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati Sidoarjo, Protes Intimidasi dan Pelarangan Peliputan

Sidoarjo, Metrosurya.com — Sejumlah jurnalis dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Jombang, dan sekitarnya, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Sidoarjo pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tindakan arogansi dan pelarangan peliputan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengamanan atau relawan Wakil Bupati (Wabup) di area Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Bayu Pangarso, Pemimpin Redaksi Media Berita Cakrawala, yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut, menuturkan bahwa pelarangan peliputan dan tindakan intimidatif terjadi saat agenda mediasi antara Wabup Sidoarjo, Wakil Wali Kota Surabaya, masyarakat, serta pihak perusahaan PT SGM di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, 17 Juni 2025.

"Peristiwa itu mencederai kebebasan pers. Kami jurnalis, bukan teroris. Menghalangi kerja kami saat meliput adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Bayu dalam orasinya.

Bayu mengungkapkan, meski pihak relawan telah menyampaikan permintaan maaf, insiden tersebut tetap menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak dan marwah profesi jurnalis.

“Kami memaafkan, sebagai manusia tentu tidak luput dari kesalahan. Tapi ini sudah melanggar undang-undang dan telah kami laporkan ke Polda Jawa Timur melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada Kamis, 19 Juni 2025,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski para jurnalis telah memaafkan secara pribadi, proses hukum tetap berjalan.

Tak berselang lama, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana didampingi Sekda dan sejumlah pejabat terkait datang menemui para jurnalis. Dalam pernyataannya, ia mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah viral di media sosial.

“Saya awalnya tidak tahu kejadian itu. Setelah mendapat informasi, saya langsung memerintahkan agar oknum yang terlibat menyampaikan permintaan maaf kepada para jurnalis. Saya pribadi juga meminta maaf,” ujar Hj. Mimik. Ia berharap insiden serupa tidak terulang demi menjaga kebebasan pers dan keterbukaan informasi di Sidoarjo.

Panglima Tua, sapaan Kukuh Setya selaku penanggung jawab aksi, menyatakan menerima itikad baik Wabup dan menyampaikan bahwa pihaknya telah memaafkan. Namun ia menekankan, permintaan maaf juga harus dituangkan secara tertulis.

“Kami menghargai langkah Wabup. Tapi hal ini tidak berhenti sampai di sini. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan harus ditindak secara hukum,” ujarnya.

Aksi damai yang diinisiasi oleh Jurnalis Indonesia Bersatu ini menjadi penegasan sikap bahwa kebebasan pers harus dijaga, dan segala bentuk intimidasi tidak bisa ditoleransi.

“Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas,” pungkas Bayu. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru