Pasuruan, Metrosurya.com - 30 Juni 2025 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) melalui Unit Pelaksana Proyek JBTB 3 menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam rangka pendampingan hukum pada pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan strategis yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Manager PLN UPP JBTB 3,Oki Hermawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan disaksikan oleh jajaran manajemen serta perwakilan masing-masing instansi.
Kerja sama ini mencakup dukungan dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk asistensi hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan, khususnya pembangunan infrastruktur transmisi dan gardu induk di wilayah Pasuruan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi nyata antara PT PLN (Persero) UPP JBTB 3 dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam memastikan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujar Oki Hermawan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum demi memperlancar pelaksanaan proyek strategis nasional di bidang ketenagalistrikan.
“Kami mendukung penuh upaya PT PLN (Persero) UPP JBTB 3 dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan MoU ini, kami akan memberikan pendampingan hukum untuk mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” terang Teguh Ananto.
MoU ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga serta mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara aman, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (@dex)
Editor : redaksi