M. Misbah Jombang Kritik Keras Putusan MK: Jangan Biarkan Demokrasi Dicuri Tafsir Elit

Metrosurya.com,JOMBANG– Mohamad Misbah S.H. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Jombang menyampaikan pernyataan tegas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan skema Pemilu nasional dan daerah.

Dalam pernyataan yang disampaikan secara terbuka, Ketua DPD NasDem Jombang menyebut putusan tersebut mengejutkan, mengkhawatirkan, dan berpotensi menimbulkan kekacauan konstitusional di berbagai level pemerintahan.

Baca Juga: Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini bukan hanya melenceng dari semangat reformasi dan UUD 1945, tapi juga bisa menciptakan krisis legitimasi politik. MK tampak lebih seperti pembuat undang-undang daripada penjaga konstitusi," ungkap Ketua DPD NasDem Jombang, Minggu (01/7/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan kekhawatiran bahwa arah demokrasi Indonesia bisa terjebak dalam ketidakpastian hukum dan praktik politik yang menjauh dari semangat kedaulatan rakyat. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap sikap DPP Partai NasDem yang dianggap tegas, jernih, dan konstitusional dalam menyikapi putusan MK tersebut.

Tak hanya menyampaikan kritik, DPD NasDem Jombang juga mengusulkan lima langkah konkret yang bisa diambil untuk merespons kondisi ini secara konstruktif:

1. Pembentukan Pansus oleh DPR RI
DPD NasDem Jombang mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji implikasi putusan MK, baik dari sisi hukum tata negara maupun dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.

2. Penjelasan Terbuka dari MK
DPR RI diminta memanggil Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik guna menghindari tafsir liar yang dapat memperburuk kebingungan masyarakat.

Baca Juga: Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike

3. Sikap Resmi dari Presiden
Presiden RI diminta tidak bersikap pasif dan segera menyampaikan sikap resmi sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

4. Dialog Nasional Lintas Partai dan Akademisi
DPD NasDem Jombang mengusulkan digelarnya dialog nasional lintas partai dan akademisi guna membahas sistem pemilu secara menyeluruh, bukan melalui pendekatan tambal sulam yang bersumber dari tafsir sepihak lembaga yudikatif.

5. Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Salah satu usulan penting yang diajukan adalah revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, agar ada batasan lebih tegas mengenai ruang tafsir MK—terutama dalam hal menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga legislatif.

Baca Juga: Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike

Ketua DPD NasDem Jombang menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa putusan MK kali ini tidak bisa dilihat sebagai isu teknis pemilu semata.

"Ini tentang siapa yang memegang kedaulatan: rakyat atau tafsir elite? Kami tidak tinggal diam. Suara dari daerah harus didengar. Demokrasi itu milik bersama, bukan milik segelintir tafsir," tegasnya.

Dengan semangat restorasi, DPD NasDem Jombang berharap seluruh elemen bangsa bisa lebih waspada terhadap potensi penyimpangan konstitusi yang terjadi secara diam-diam dan sistemik. "Jangan biarkan demokrasi dicuri diam-diam oleh tafsir yang melampaui batas," tutupnya. (B)

Editor : redaksi

Berita Terbaru