Metrosurya.com,LAMONGAN Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan pornografi dan kesusilaan sesama jenis (gay) melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi dan konten yang sempat viral di media sosial, sehingga jajaran Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli 2025 di Polres Lamongan
Kedua tersangka yang diamankan adalah M.Y.M. (31), warga Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, dan D.Z. (33), warga Kecamatan Sugio, Lamongan. Keduanya diketahui aktif membagikan konten pornografi melalui akun Facebook dan aplikasi Michat milik pribadi.
“Tersangka M.Y.M. menggunakan akun Facebook bernama Bayu Raja dan Michat dengan nama Rob Rob. Sementara D.Z. menggunakan akun Facebook Nutrisari Anggur dan Michat dengan nama Pijat Full Body,” terang Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel, pakaian dalam, serta tangkapan layar percakapan dan unggahan yang mengandung konten pornografi dan kesusilaan.
Kedua tersangka disebut tergabung dalam berbagai grup Facebook bertema LGBT dan waria, baik lokal maupun nasional. Tersangka M.Y.M. bergabung dalam lebih dari 80 grup, sedangkan D.Z. aktif di setidaknya 15 grup yang berisi aktivitas sesama jenis, termasuk yang menggunakan label Lamongan, Babat, dan sekitarnya.
Polisi menyebut bahwa keduanya juga memproduksi konten foto dan video pribadi yang mengandung unsur pornografi, kemudian menyebarkannya kepada orang lain dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis secara daring.
“Modus operandi mereka berawal dari rasa penasaran dan ketertarikan terhadap hubungan sesama jenis. Tindakan ini jelas melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta melaporkan aktivitas online yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib.
Kapolres Lamongan mengajak semua pihak untuk ikut peduli dan berperan aktif dalam mencegah penyebaran konten-konten yang merusak moral dan ketertiban sosial.
“Saya minta bantuan kepada rekan-rekan media dan stakeholder lainnya serta seluruh lapisan masyarakat untuk kita peduli dan care terhadap fenomena ini, agar tidak meluas dan menjadi ancaman situasi dan kondisi Kamtibmas di wilayah Lamongan,” tegas AKBP Agus.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta melaporkan aktivitas online yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib.
( GIANTO)
Editor : redaksi