METROSURYA.COM || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka di dua lokasi berbeda. Operasi ini dilakukan pada Senin (11/11) sekitar pukul 13.30 WIB di Kalijaten, Kabupaten Sidoarjo, dan di Simolawang Baru, Surabaya.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pertama kali menangkap tersangka berinisial AZR (32), warga Kalijaten, Sidoarjo, di kediamannya. Dari penggeledahan di TKP 1, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total ± 0,186 gram, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp200.000, serta satu unit ponsel merek Realme.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Mengatakan, Pengembangan kasus membawa polisi ke TKP 2, tepatnya di depan rumah di Jalan Simolawang Baru 4, Surabaya. Di lokasi tersebut, ditemukan kantong plastik berisi sabu seberat ± 5,866 gram dan satu bungkus teh Sariwangi yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
"Dalam interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AM (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)." Kata Kompol Suriah. (27/11)
Lanjut kasat, transaksi dilakukan pada 30 Oktober 2024, ketika tersangka mengambil paket seberat 3 gram di Jalan Rangkah Gang 2, Surabaya, seharga Rp2.850.000. Selanjutnya, pada hari penangkapan, tersangka diperintahkan oleh AM untuk mengambil paket sabu lain seberat ± 6 gram. Tersangka mengaku telah melakukan penjualan sabu sejak Oktober 2024 dengan keuntungan Rp400.000 per gram.
"Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, sementara pengembangan lebih lanjut terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat." Tambahnya.
Selain itu kata kasat, Polisi mengamankan 1 tersangka dengan menyita barang bukti dari dua tempat diantaranya: 1. TKP 1 (Kalijaten, Sidoarjo): Tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat total ± 0,186 gram, Dua timbangan elektrik. Satu bendel plastik klip. Uang tunai Rp200.000. Satu ponsel merek Realme.
Sedangkan di tempat kedua diantaranya: 2. TKP 2 (Simolawang Baru, Surabaya): Satu kantong plastik berisi sabu dengan berat ± 5,866 gram. Satu bungkus bekas teh Sariwangi.
"Polisi kini fokus mengejar AM sebagai pemasok utama barang haram ini, serta terus meningkatkan upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya." Pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun. (Dex)
Editor : redaksi