Kapolda Bali Ungkap Kasus Penggadaian Ilegal di Jembrana, Satu Pelaku Ditangkap

METROSURYA.COM || DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik penggadaian ilegal yang merugikan masyarakat di wilayah Jembrana. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11/2024), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Bali.

Dalam keterangannya, Kapolda Bali mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah menggadaikan barang kepada pelaku, An. IPABW alias Agus Weng-Weng. "Pelaku telah menjalankan usaha penggadaian ilegal sejak tahun 2020 di Desa Lalateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Kapolda.

Kasus ini terungkap setelah laporan korban, An. IPAWS, seorang guru berusia 30 tahun, yang melaporkan penggadaian barang berupa dua unit sepeda motor dan satu televisi LED dengan total nilai Rp 4.900.000,-. Dalam perjanjian tersebut, pelaku membebankan bunga sebesar 10% per bulan, yang kemudian berlanjut menjadi denda jika korban terlambat melakukan pembayaran.

Namun, saat korban berusaha melunasi hutangnya pada Agustus 2024, ia mendapati salah satu sepeda motor yang digadaikan, yakni Honda Vario, sudah tidak ada di tempat pelaku dan ternyata telah disewakan tanpa seizin korban.

"Setelah menerima laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi usaha pelaku di Desa Lalateng," jelas Kapolda. Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, 3 mobil, serta sejumlah barang gadaian lainnya, termasuk buku daftar penggadai.

Pelaku, An. IPABW alias Agus Weng-Weng, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 1 triliun.

Kapolda juga menekankan bahwa praktik penggadaian ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang signifikan. "Masyarakat dapat terjebak dengan bunga yang sangat tinggi, dan dalam banyak kasus, tidak bisa melunasi hutangnya, yang berisiko pada tekanan psikologis atau bahkan tindakan kriminal lainnya," tambahnya.

Kapolda Bali menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam uang. "Pastikan lembaga atau pihak yang menawarkan pinjaman memiliki izin resmi dari pemerintah atau OJK, seperti LPD, Bumdes, bank pemerintah, atau koperasi yang sudah terdaftar," tegas Kapolda.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penggadaian ilegal oleh pelaku, Kapolda Bali juga mengajak untuk segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi, seperti STNK dan BPKB asli kendaraan yang digadaikan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha penggadaian ilegal dan melindungi masyarakat Bali dari praktik-praktik yang merugikan. (Dex)

 

Editor : redaksi

Berita Terbaru