Kuningan, Metrosurya.com - Seorang pemuda berinisial S alias Bendot (27) warga Desa/Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, tak berkutik saat diringkus anggota Polres Kuningan karena keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 28,5 gram yang sebagian ditemukan di antara tumpukan genteng belakang rumah pelaku.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, Bendot merupakan salah satu target operasi (TO) kepolisian karena bisnis haram yang dijalaninya. Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi jika Bendot bersembunyi yang tinggal di sebuah kosan di daerah Desa Manis Lor.
Di tempat kos pelaku S alias Bendot ini kami mendapati barang bukti 24 paket sabu siap edar berikut alat timbangan digital. Atas temuan tersebut, kami kemudian membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Willy, Kamis (29/8/2024).
Tak sampai di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman Bendot di Desa Kramatmulya. Benar saja, petugas mendapati puluhan paket sabu ukuran kecil siap pakai yang disembunyikan di tumpukan genteng di belakang rumahnya.
"Dalam pencarian tersebut kami mencurigai keberadaan bungkusan yang terselip di antara tumpukan genteng di belakang rumah pelaku. Benar saja, saat anggota membuka bungkusan itu ternyata di dalamnya terdapat 22 paket sabu lagi," ujar Willy.
Penelusuran polisi pun berlanjut dengan memeriksa handphone pelaku. Lagi-lagi polisi menemukan petunjuk baru tentang bisnis haram Bendot sebagai bandar sabu.
"Kami mendapati percakapan pelaku dengan beberapa pembeli barang haram tesebut. Pelaku telah menyebar paket sabu di sembilan titik sesuai pesanan pembelinya, yang kemudian kami telusuri ternyata hanya tersisa tiga paket yang belum diambil pemesannya," lanjut Willy.
Dari penangkapan Bendot tersebut, Willy mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 49 paket narkoba seberat 28,5 gram. Kepada petugas, Bendot mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A asal Jakarta.
Modus operandinya masih sama yaitu sistem tempel berdasarkan titik map atau peta. Pelaku menyimpan barang haram tersebut di tempat yang telah disepakati berdasarkan titik peta atau map, kemudian pembayaran dilakukan dengan cara transfer," ungkap Willy.
Atas perbuatannya, Bendot pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bendot pun dijerat Pasal 114 jo 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Nurhari)
#Tersangka #Terbongkarnya #Bisnis Haram#Kuningan
Editor : redaksi