Jaksa Tuntut Sugianto Terbukti Bersalah, Pengacara Berganti Ajukan Pembelaan

avatar redaksi

SURABAYA|| METROSURYA - Terdakwa Sugianto dalam jalani perkara penipuan Rp440 Juta, dituntut Jaksa Penuntut Umum Siska terbukti bersalah dengan hukuman selama 2 Tahun 8 Bulan, Usai diganjar tuntutan terdakwa tampak melakukan pergantian pengacara, semula didampingi Victor A Sinaga, Kini Johny Loppies yang kemudian langsung mengajukan pembelaan.

"Menyatakan Terdakwa Sugianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penahanan," tuntut jaksa Siska Christina pada sidang Senin (27/7/2026) lalu.

Baca Juga: Diduga Perkara Telah Inkraht, Usai Gugatan Pendeta Agnes dan Suaminya Hanny Layantara Ditolak 

Selanjutnya, Pada sidang agenda pembelaan diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya Senin (3/8/2026) Pengacara Johny menyampaikan nota pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim S.Pujiono.

Dalam surat pembelaan, Johny menjelaskan bahwa saksi korban bernama Susastro Soephomo disebut mengakui telah menerima pengembalian dana Rp1,797 Miliar dari terdakwa.

"Bahwa saksi mengakui secara jujur dibawah sumpah telah menerima pengembalian dana berkali-kali dari terdakwa sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024 sebesar Rp1.797.000.000," katanya saat membacakan pembelaan.

Baca Juga: PT Joval Perkasa Tak Hadir di Sidang Pembuktian dan Tak Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Pekerja: Publik Bisa Menilai Sendiri

Berdasarkan uraian fakta persidangan, alat bukti surat dan analisis yuridis menurut pengacara sebagai penasehat hukum Sugianto, jika Terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum pasal 492 nomor 1 tahun 2023.

Penasehat hukum terdakwa seorang direktur CV Sukses Gemilang Engineering, memohon kepada hakim agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai perdata.

Baca Juga: Kasus Tagihan PT Unicomindo Perdana Rp 104 Miliar Terhadap Pemkot Surabaya, Mendapat Respon Direktorat Datun Kejagung

Usai sidang agenda pembelaan digelar, pengacara menyampaikan jika prtsoalan bukan yang menyangkut pembayaran Rp 1,797 Miliar lagi melainkan yang terkait Rp440 Juta.

"Mereka bukan masalahkan yang miliaran tapi yang 440 juta," tandasnya.(@dex)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru