Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polsek Gununganyar Amankan Truk Angkut 8 Motor Tanpa Dokumen Sah

avatar redaksi

SURABAYA - METROSURYA.COM — Laporan masyarakat mengenai sebuah truk yang mengangkut sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen ditindaklanjuti anggota Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya. Dari pemeriksaan di Jalan Raya Ir. Soekarno atau MERR, kawasan Gununganyar, Surabaya, polisi menemukan delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat atau dokumen kendaraan yang sah.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang yang disebut sebagai terduga turut dibawa bersama barang bukti ke Polsek Gununganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai muatan sebuah truk berwarna kuning kombinasi dengan nomor polisi ED 8114 CD.

Menurut keterangan AKP Hadi, saat itu anggota Polsek Gununganyar sedang berpatroli menghentikan truk tersebut setelah menerima laporan. Petugas kemudian memeriksa barang-barang yang diangkut di dalamnya.

"Bahwa truk itu membawa sebelas sepeda motor. Tiga unit dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan delapan unit lainnya tidak disertai surat atau dokumen yang sah," tutur AKP Hadi, pada Kamis (17/9).

Temuan itu menjadi dasar petugas membawa kedua terduga dan barang bukti ke kantor polisi. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan penadahan atau pengangkutan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen sah.

Kedua terduga masing-masing berinisial M.R.M., (55 tahun) warga Waitabula Barat Daya, dan R.E.H., (27 tahun) warga Kelembu Barat Daya.

Barang bukti tersebut meliputi beat bernomor polisi DK 5499 AFM, beat putih T 5323 YZ, Vixion putih hitam F 5764 NR, serta Custom kuning B 6136 BMD, supra merah hitam DK 2537 CD, beat hitam dengan strip merah DK 6061 LR, Satria F kuning tanpa nomor polisi, dan Vixion dengan strip biru P 4211 XV.

Keberadaan pelat nomor pada kendaraan tetap perlu dicocokkan dengan dokumen dan identitas kendaraan. Dalam perkara ini, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas kepemilikan serta asal-usul setiap sepeda motor yang diamankan.

Pasal yang disangkakan 591 KUHP sebagai salah satu rujukan dalam penanganan dugaan penadahan. Ketentuan penadahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, tidak adanya dokumen kendaraan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sepeda motor merupakan hasil kejahatan. Dugaan penadahan tetap memerlukan pembuktian unsur tindak pidana, termasuk asal-usul barang dan pengetahuan atau dugaan yang patut dimiliki pihak terkait.

“UU Nomor 22 Tahun 2029” dan “Pasal 168 ayat (1)”. Tahun yang benar untuk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 2009. Pasal 288 ayat (1) merujuk pada Pasal 106 ayat (5) huruf a, sedangkan kewajiban kelengkapan STNK dan TNKB diatur dalam Pasal 68 ayat (1).

Penerapan ketentuan lalu lintas terhadap sepeda motor yang sedang menjadi muatan truk perlu dikonfirmasi kepada penyidik sebelum dicantumkan sebagai pasal sangkaan. Rujukan dapat diperiksa melalui dokumen ketentuan lalu lintas Pusiknas Polri. (@dex)

PIAGAM GM

Berita Terbaru