Blora.Metrosurya.com_ Program Pembangunan atau rehabilitasi dan peningkatan Jaringan Irigasi berbasis peran serta masyarakat petani yang harus di laksanakan dan dikelola secara swakelola oleh kelompok tani setempat
Pada program P3-TGAI Tahun 2026 dengan Anggaran 195 juta per Kelompok. yang ada dikelurahan beran kec blora Kabupaten Bloro ada 3 Kelompok penerima program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air propinsi Jawa Tengah, Malah di monopoli yang mengaku membeli program tersebut.
Sangat disayangkan salah satu ketua kelompok berinisial K dikelurahan Beran kec Blora saat kami wawancarai mengatakan kalau ketua hanya dijadikan jonggol saja dalam program tersebut. Pasalnya dalam pelaksanaan program tersebut ketua kelompok beserta anggota tidak mengetahui selok beluk keuangan, karena pada saat pencairan uang langsung dikasikan ke broker tersebut ysng berinisial IM yang membeli program tersebut.
Mungkin karena merasa dirinya yang membeli program P3A TGAI dikelurahan Beran kec Blora setelah anggaran 70�ir langsung diminta semua, IM selaku broker saat kami tanya di rumahnya membenarkan karena merasa awal mulanya program tersebut saya beli dari salah satu oknum kepala desa di kec Blora dengan nominal 25% atau kurang lebih 50.000.000 dari jumlah anggaran tersebut
Baca Juga: Banpres Miliaran Rupiah Dialokasikan Di Beberapa Sekolah di Blora SMPN 3 Blora Terima 2 Miliar
Program P3A TGAI yang bersumber dari APBN untuk pembangunan atau rehabilitasi peningkatan jaringan Irigasi berbasis peran serta masyarakat petani yang harus dikelola secara swakelola oleh kelompok malah justru di buat mencari keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi meraup keuntungan pribadi.
dalam pelaksanaannya disitu kita lihat tidak menggunakan astamping / adukan pasir saat pemasangan batu. Seolah untuk mempercepat pekerjaan atau mengirit bahan material.
Berdasarkan keterangan narasumber dan bukti rekaman vidio pengakuan tukang dilapangan saat kami tanya mengaku ada yang berasal dari luar kelurahan Beran, ada yang berasal dari desa tambaksari dan ada juga yang berasal dari desa jiken, jelas itu menyalahi aturan.karena Program Pembangunan atau rehabilitasi dan peningkatan Jaringan Irigasi berbasis peran serta masyarakat petani yang harus di laksanakan dan dikelola secara swakelola oleh kelompok tani setempat.
Baca Juga: Pemkab Blora Studi Tiru ke Jombang, Pelajari Sukses Perumdam hingga Penataan Alun-Alun
permasalahan yang terjadi dikelurahan Beran kec Blora Kabupaten Bloro akan segera kami koordinasikan kepada pihak pihak yang membidangi karena ini uang negara yang harus di pertanggungjawabkan bukan di buat bancakan oleh oknum yang berkepentingan dan tidak bertanggungjawab."kita sudah ada cukup bukti dari pengakuan beberapa narasumber terkait apa yang telah di lakukan oleh oknum yang memanfaatkan program P3A TGAI ,dan harus segera di tindak lanjuti karena ini sudah merugikan orang banyak dan pemerintah.
Editor : redaksi