Pati | Metrosurya.com – Jajaran Polsek Sukolilo, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M. turun langsung memimpin penangkapan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah seorang warga.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi di rumah seorang perempuan berinisial U.K., warga Dukuh Tambang, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pemuda berinisial I.I.A alias K. (25), yang kemudian berhasil diamankan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Sukolilo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan ini kami pimpin langsung dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti,” ujar AKP Sahlan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian, satu pasang sepatu bola merek Puma Ultra warna stabilo, satu pasang sepatu bola merek Specs Alpha Form warna putih, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.
Menurut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya.
( Dwi s )
Editor : redaksi