Geng Remaja Bersenjata Digagalkan Polisi, Bom Bondet dan Celurit Disita

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Potensi bentrokan berdarah berhasil dicegah aparat Polres Jombang setelah membongkar rencana tawuran bersenjata yang melibatkan belasan remaja dari dua perguruan silat. Dalam operasi dini hari, polisi mengamankan 13 orang berikut senjata tajam dan bahan peledak rakitan yang siap digunakan.

Pengungkapan ini bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Informasi warga mengenai gerak-gerik mencurigakan sekelompok pemuda yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, segera ditindaklanjuti petugas.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Pemeriksaan di lokasi mengarah pada temuan awal senjata tajam, yang kemudian berkembang hingga ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo.
Di titik inilah aparat menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan: kelompok tersebut tidak sekadar membawa celurit, namun juga menyimpan sembilan bom bondet yang telah dirakit—sebuah indikasi kuat bahwa aksi kekerasan yang direncanakan bukan lagi tawuran biasa, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana berbahaya yang dapat mengancam nyawa warga.
“Kami mengamankan empat orang dari komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat IKSPI, beserta tiga senjata tajam jenis clurit dan sejumlah bondet,” ujar AKP Dimas Robin Alexander Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (2/2/2026).

Ironisnya, sebagian besar yang diamankan masih berstatus pelajar dan mahasiswa, dengan rentang usia 16 hingga 21 tahun. Mereka diketahui berasal dari dua perguruan silat besar, yakni PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dan IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) Kera Sakti. Rinciannya, tujuh orang dari PSHT dan enam orang dari IKSPI Kera Sakti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario putih, pakaian yang digunakan para pelaku, tiga bilah celurit berukuran sekitar 150 sentimeter, sembilan bom bondet siap pakai, serta plastik sisa bahan mercon.

Temuan ini menegaskan bahwa para pelaku telah mempersiapkan diri secara matang untuk melakukan aksi tawuran. Bukan sekadar unjuk nyali, melainkan sudah masuk kategori perencanaan kekerasan dengan potensi korban massal.
Tawuran Berubah Menjadi Teror Jalanan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap modus para tersangka: membawa celurit dan bondet untuk menyerang kelompok perguruan silat lain. Aparat juga menemukan indikasi keterlibatan sejumlah kelompok dalam komunikasi internal mereka.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Fenomena ini memperlihatkan pergeseran serius: konflik antarperguruan silat yang dulu kerap dianggap “bentrokan biasa”, kini berubah menjadi ancaman keamanan publik. Penggunaan bom bondet menempatkan peristiwa ini pada level yang jauh lebih berbahaya, karena bisa mencederai siapa pun yang berada di sekitar lokasi kejadian, termasuk warga tak bersalah.

Dijerat KUHP Baru, Ancaman Maksimal 15 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 306 mengatur kepemilikan dan penguasaan bahan peledak serta benda berbahaya dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Sementara Pasal 307 mengatur kepemilikan senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penerapan pasal ini menegaskan bahwa negara tidak lagi memandang aksi tawuran bersenjata sebagai kenakalan remaja semata, melainkan sebagai tindak pidana serius.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Polres Jombang menegaskan akan memperketat patroli serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap potensi kekerasan jalanan. Kepolisian juga mendesak seluruh perguruan silat agar tidak tutup mata terhadap perilaku anggotanya dan kembali pada jati diri silat sebagai sarana pembentukan karakter, bukan ajang balas dendam.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sebab, tanpa peran publik, potensi tragedi bisa kembali mengintai di sudut-sudut jalan Jombang.

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL