Metrosurya.com,JOMBANG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SMP Negeri 5 Jombang yang dijadwalkan berlangsung pada 26–28 Januari 2026 menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga menelan anggaran hingga Rp64.800.000 yang seluruhnya dibebankan kepada siswa melalui iuran wajib, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paguyuban kelas bersama komite sekolah menetapkan iuran sebesar Rp60.000 per siswa. Dengan jumlah siswa sekitar 1.080 orang dari kelas VII, VIII, dan IX, total dana yang terkumpul mencapai Rp64,8 juta.
Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Rinciannya, masing-masing jenjang terdiri dari 10 kelas dengan rata-rata 36 siswa per kelas. Kelas VII berjumlah 360 siswa, kelas VIII 360 siswa, dan kelas IX 360 siswa. Seluruh siswa diwajibkan membayar iuran tersebut tanpa pengecualian.
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang pungutan wajib kepada peserta didik atau wali murid. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan pendidikan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang ditetapkan secara wajib.
Selain itu, Kementerian Pendidikan juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan menarik iuran yang bersifat memaksa kepada siswa atau wali murid dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun melalui mekanisme kesepakatan kolektif.
Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa keputusan penarikan iuran tersebut disepakati dalam pertemuan antara forum komunikasi kelas VII, VIII, dan IX bersama komite sekolah. Iuran Rp60.000 per siswa itu disebut untuk membiayai sejumlah agenda HUT, seperti pawai budaya, pentas seni, dan doa bersama.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Dalam pelaksanaan pawai budaya, siswa kembali dibebani biaya tambahan untuk membeli atau menyewa kostum dengan nominal yang bervariasi, sehingga semakin memberatkan orang tua.
“Banyak wali murid yang keberatan karena pengeluaran jadi berlapis. Sudah bayar iuran wajib, masih harus keluar biaya lagi untuk kostum,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut. Menurutnya, peringatan HUT sekolah seharusnya dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani wali murid secara finansial.
“Kalau memang perlu diperingati, cukup doa bersama atau kegiatan sederhana. Tidak harus sampai mengeluarkan biaya besar seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut, wali murid tersebut mengaku terpaksa mengikuti kesepakatan yang telah ditetapkan demi kepentingan anaknya. Ia juga menyoroti minimnya transparansi anggaran terkait penggunaan dana Rp64,8 juta tersebut.
“Kami tidak pernah diberi rincian anggaran yang jelas uang sebesar itu digunakan untuk apa saja. Tapi demi anak kami, ya terpaksa mengikuti,” pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Sementara itu, Kepala SMPN 5 Jombang, Ahmad Zunaidi, saat dikonfirmasi berdalih bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam penetapan iuran tersebut.
“Sekolah tidak tahu-menahu soal iuran. Itu murni aspirasi wali murid yang disampaikan dan dikelola melalui paguyuban wali murid SMPN 5 Jombang,” ujarnya selasa 13/01/26.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari komite sekolah terkait dasar penetapan iuran wajib maupun mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.(gondrong)
Editor : redaksi