Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban yang tak lagi sanggup memendam penderitaannya, mengadu kepada sang ibu. Pihak keluarga kemudian resmi melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Jombang pada 22 Desember 2025.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang merasa curiga atas perubahan perilaku anaknya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti.

“Tersangka awalnya mendekati korban dengan dalih ingin melihat ponsel bersama. Di dalam kamar, ia mulai bertindak agresif dan memaksa korban melepaskan pakaiannya meskipun sempat mendapat perlawanan,” ucapnya, Rabu (07/01/26).

Dari hasil pemeriksaan, "motif tersangka mengakui perbuatannya didasari oleh dorongan nafsu terhadap korban berparas cantik kulit bersih dan badannya tinggi ideal sehingga timbul hasrat seksual terhadap pelaku untuk menyetubuhi korban,” tutur AKP Dimas.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak-pihak terkait, serta mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UURI NO 17 Tahun 2016 atau pasal 82 ayat 1 UURI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 jo pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus serupa,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta peran pihak-pihak yang terlibat.

Himbauan Kanit PPA Polres Jombang IPDA Satria Ramadhan SH MH Maraknya terjadi perbuatan asusila di Kabupaten Jombang" perlu peran serta masyarakat di lingkungan setempat apabila anak perempuan yang tinggal bersama Ayah tirinya mengetahui perubahan perilaku terhadap anak untuk melapor ke pemerintah desa dan melaporkan ke UPTD PPA Kabupaten Jombang untuk dilakukan mitigasi dan didalam mitigasi ditemukan tindak pidana untuk segera melaporkan ke polisi" tegasnya.
(Gondrong)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL