PASURUAN, Metrosurya.com — Polsek Pandaan bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bersama menertibkan sekaligus membongkar arena judi sabung ayam di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/12/2025) sekitar jam 11.30 WIB.
Tindakan tegas tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat dan viralnya aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
Baca Juga: Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
Pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam itu menegaskan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepolisian memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa Ia mengetahui bahwa tempat sabung sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga.
"Saya langsung lapor ke ke Perangkat Desa, Bhabinkamtibtas dan Babinsa Mas, Warga sini gak ada yang suka kalo ada kegiatan judi sabung ayam apalagi mereka suka teriak-teriak." ujarnya.
"Yang maen sabung ayam itu orang luar Mas, ga ada yang saya kenal, "kene yo gak trimo Mas,
wong njobo kok nggawe elek Mendalan", saut warga yang lain kepada awak media
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan warganet yang telah menyampaikan informasi. Ia juga secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak melakukan kompromi dalam bentuk apa pun terhadap praktik perjudian.
“Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas,” tegas AKP Adimas.
Baca Juga: Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Dani Iriawan menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat judi sabung ayam.
“Kami tidak pandang siapa pun. Judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana maupun aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan akan selalu direspons dan ditindaklanjuti. Namun demikian, kepolisian tidak serta-merta dapat menjamin praktik kenakalan atau perjudian tidak muncul kembali di kemudian hari.
Menurut kepolisian, apabila suatu aktivitas perjudian masih sempat terjadi, hal tersebut bukan berarti aparat membiarkan, melainkan bisa disebabkan belum diterimanya informasi oleh kepolisian atau masih dalam proses pengumpulan data dan pelaksanaan penindakan.
Baca Juga: PT SSP Ubah Konsep Pembangunan; Real Estate menjadi Wisata Alam Terpadu
Dengan adanya laporan atau temuan di lapangan, kepolisian memastikan akan segera melakukan penertiban dan penegakan hukum, sebagaimana yang dilakukan terhadap arena sabung ayam di Dusun Mendalan Desa Durensewu Kecamatan Pandaan Pasuruan.
Sejumlah warga berharap penindakan tidak hanya berhenti pada pemusnahan lokasi, tetapi juga disertai pemanggilan pelaku, pembuatan surat pernyataan, serta pemberian peringatan keras dan penindakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera.
Menanggapi hal tersebut, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Perjudian dalam bentuk apa pun dipastikan menjadi sasaran penertiban tanpa kompromi.
Editor : redaksi