BRI Jombang Disorot, Diduga Lakukan Upaya Melobi Kuasa Nasabah di Tengah Sengketa

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jombang menjadi sorotan publik. BRI Jombang diduga melakukan upaya pendekatan atau lobi kepada kuasa hukum nasabah yang tengah bersengketa, alih-alih menempuh jalur penyelesaian resmi sesuai ketentuan hukum dan regulasi perbankan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, komunikasi dilakukan secara informal dan tertutup oleh pihak BRI Jombang dengan kuasa nasabah. Dugaan lobi tersebut disinyalir bertujuan agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum terbuka, tanpa menyelesaikan substansi kerugian yang dialami nasabah.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Kuasa nasabah menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik lembaga perbankan. “Yang dibutuhkan klien kami adalah pemulihan hak sesuai aturan, bukan pendekatan personal di luar mekanisme hukum. Ini berpotensi menimbulkan tafsir adanya tekanan,” tegasnya.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan bank menyelesaikan sengketa nasabah secara transparan, adil, dan akuntabel. Selain itu, prinsip Good Corporate Governance (GCG) menegaskan larangan intervensi tidak patut dalam proses penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Pengamat hukum perbankan menyebut, apabila pendekatan tersebut bertujuan mempengaruhi sikap hukum kuasa nasabah, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika serius. “Bank seharusnya membuka ruang mediasi resmi atau proses hukum yang fair, bukan melakukan lobi tertutup,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Jombang belum memberikan keterangan resmi meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media. Sikap ini justru memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Kuasa nasabah menegaskan akan tetap melanjutkan langkah hukum dan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan nasabah.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar lembaga perbankan, khususnya BRI Jombang, tetap menjunjung tinggi hukum, etika, dan perlindungan hak nasabah sebagai pilar utama kepercayaan publik.(team/red) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL