Warga Desak APH Turun Tangan, Minta Usut Izin dan Kompensasi Tower BTS

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang,- Kekecewaan warga Dusun Kesamben Desa Kesamben Kabupaten Jombang semakin memuncak seiring tidak adanya kejelasan terkait dana kompensasi maupun legalitas pendirian tower BTS di wilayah mereka. Warga menilai keberadaan tower tersebut terkesan dipaksakan tanpa melibatkan masyarakat secara terbuka.

“Sejak awal tower tersebut milik indosat tetapi,tahun-tahun lalu sudah pindah alih ke PT. EMA itu juga tidak pernah ada musyawarah resmi dengan warga. Katanya ada kompensasi, tapi sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun yang diterima,” ujar A, warga Dusun Kesamben.

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Warga lain mengungkapkan bahwa tower sudah berdiri dan beroperasi puluhan tahun namun izin dan tanggung jawab sosial perusahaan justru dipertanyakan.

“Kalau izinnya lengkap, seharusnya ditunjukkan ke warga. Ini sudah berdiri lama, tapi kami tidak pernah tahu izin apa saja yang dikantongi,” kata R, warga sekitar lokasi tower.

Kondisi tersebut membuat warga menilai ada dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait, sehingga persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka pun secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.

“Kami minta APH jangan diam. Kalau memang tower ini belum berizin atau ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” tegas M, masyarakat setempat.

Baca Juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

Warga mendesak Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri:
Kelengkapan perizinan pendirian tower BTS
Dugaan pelanggaran administrasi dan pidana
Dugaan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terkait janji kompensasi.

Selain APH, warga juga meminta Satpol PP Kabupaten Jombang bertindak tegas sesuai kewenangannya, termasuk penghentian operasional sementara hingga pembongkaran tower, apabila terbukti melanggar regulasi.

“Kami hanya minta keadilan. Kalau aturan ditegakkan sejak awal, konflik seperti ini tidak akan terjadi,” pungkas warga.

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Sementara itu, Plt Dinas perizinan DPMPTSP Joko Triono saat dikonfirmasi membenarkan jika tower tersebut belum ada izin masuk.

“Tower BTS tersebut belum ada izinnya,” tegas Joko Triono kepada media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tower PT. EMA, Pemerintah Desa Kesamben, serta instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.(gondrong) 

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru