Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung, Hotel D’Ayyana Pati Resmi Disegel Pemkab

avatar redaksi

Pati | Metrosurya.com — Pemerintah Kabupaten Pati kembali menunjukkan sikap tegas terhadap tempat usaha yang dinilai meresahkan masyarakat. Hotel D’Ayyana yang berlokasi di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati pada Rabu (10/12/2025).

Penyegelan dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), serta pihak Kecamatan Dukuhseti. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa hotel tersebut kerap dijadikan lokasi praktik prostitusi terselubung, yang memicu keresahan warga selama berbulan-bulan.

Baca Juga: Ketua LSM Harimau Pati Cak Wito : Akan Sidak Dapur MBG, Soroti Dugaan Penggunaan IPAL Tak Sesuai Juknis BGN

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Edi Sutikno, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan bagian dari tahapan administratif sebelum pencabutan izin operasional secara resmi.

“Belum ditutup total karena berita acara nanti akan kami unggah. Sistem OSS yang menerbitkan izin secara nasional, sehingga kami harus mengunggah dokumen bukti sebagai dasar pencabutan izin. Otomatis operasional berhenti karena sudah disegel oleh Satpol PP,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Pati saat ini tengah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi agar pencabutan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dapat segera diproses dan hotel tersebut tidak lagi bisa beroperasi.

Tindakan tegas pemerintah daerah tersebut disambut positif oleh warga setempat. Izudin Arsalan, perwakilan warga Desa Puncel, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Pati terhadap aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Polsek Sukolilo Bergerak Cepat Gagalkan Tawuran Remaja, Delapan Pelajar Diamankan

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Pati yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga. Ini yang kami harapkan sejak lama,” ungkap Izudin.

Menurutnya, keberadaan hotel tersebut sejak awal menuai penolakan karena dinilai tidak melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

“Awalnya bukan hotel. Kalau tidak salah dulunya koperasi. Tiba-tiba dijual dan berubah jadi hotel tanpa sosialisasi ke warga,” tandasnya.

Baca Juga: Jalan Buntu Jadi Akhir Aksi Sekelompok Pemuda Bersajam yang Diduga Hendak Tawuran di Cirebon

Pantauan di lokasi menunjukkan pintu masuk hotel telah dipasang garis kuning Satpol PP sebagai tanda resmi penyegelan. Dengan penyegelan tersebut, seluruh aktivitas di dalam hotel dipastikan berhenti total.

Warga berharap langkah ini menjadi solusi permanen atas keresahan yang selama ini dirasakan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan perizinan serta menjaga kondusivitas lingkungan sekitar.

( Dwi s )

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL