LSM GeNaH Siap Laporkan Dugaan Manipulasi RAB Proyek Hotmix Pandanwangi, TPK dan Kades Akui Adanya Perubahan

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG — Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek. Proyek pembangunan/peningkatan jalan lingkungan hotmix dengan nilai Rp100 juta dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 diduga mengalami perubahan RAB setelah pekerjaan berjalan, sebuah tindakan yang diakui langsung oleh TPK dan kepala desa dalam proses konfirmasi lapangan.

Temuan tersebut memantik reaksi keras dari LSM GeNaH, yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum karena dinilai telah menabrak aturan tata kelola keuangan desa.

Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Dalam regulasi pengelolaan Dana Desa, perubahan RAB bukanlah hal yang dilarang, namun wajib melalui prosedur resmi, antara lain:

1. Musyawarah Desa (Musdes) untuk perubahan kegiatan.
2. Validasi dan verifikasi kecamatan.
3. Perubahan APBDes yang ditetapkan melalui Perdes.
4. Pelaporan dan unggahan dokumen perubahan pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).


Jika perubahan dilakukan setelah pekerjaan berjalan tanpa prosedur tersebut, maka tindakan itu berpotensi melanggar:
Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 40–43.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait asas transparansi dan akuntabilitas.
UU Tipikor Pasal 3, apabila perubahan tersebut mengakibatkan kerugian negara atau adanya pengurangan kualitas pekerjaan.


Dalam banyak kasus serupa, aparat penegak hukum menilai perubahan RAB yang tidak sah sebagai indikasi rekayasa anggaran, terutama jika berdampak pada mutu pekerjaan.

Menindaklanjuti pengakuan TPK dan kepala desa, LSM GeNaH menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap kesalahan teknis semata.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

“Pengakuan TPK dan kepala desa bahwa RAB diubah setelah pekerjaan berjalan ini menunjukkan adanya kesengajaan. Prosedur formal tidak dilakukan. Ini sudah mengarah pada penyimpangan penggunaan Dana Desa. Kami akan laporkan ini kepada aparat penegak hukum dan Inspektorat,” tegas Ketua LSM GeNaH, Hendro Suprastyo. Spd.

LSM menilai perubahan RAB tanpa dokumen pendukung merupakan celah terjadinya praktik mark up, manipulasi volume, hingga pengurangan kualitas pekerjaan.


Sementara itu Camat Diwek kabupaten jombang Agus Sholihudin, S.Ag. M.Si.. Ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Camat Diwek memberikan tanggapan singkat namun memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini.

“Iya, nanti akan kita koordinasikan dengan kepala desa. Kami akan cek kebenarannya dan kita minta klarifikasi resmi dari pihak desa,” ujar Camat Diwek.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Selain masalah administrasi, kualitas fisik proyek hotmix turut menjadi sorotan. Warga menilai finishing pekerjaan tidak mencerminkan anggaran sebesar Rp100 juta, terlebih jika terjadi perubahan RAB yang tidak jelas mekanismenya.

Masyarakat Desa Pandanwangi dan warga Kecamatan Diwek kini menanti langkah nyata pemerintah kecamatan, Inspektorat Kabupaten Jombang, maupun aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan ini.

Dengan adanya pengakuan langsung dari pihak pelaksana dan kepala desa, LSM menilai kasus ini memiliki bukti awal yang kuat untuk diproses lebih lanjut.(gondrong)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru