Banjarmasin, Metrosurya.com – Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah bergulir selama hampir sebelas bulan.
Kuasa hukum dari PT KJP Mitra Niaga Mandiri (KJPM3), Suryadi, SH, menilai lambannya penanganan kasus ini disinyalir karena adanya dugaan intervensi dari sejumlah oknum yang memiliki kepentingan pribadi.
“Kasus ini masih menggantung tanpa kejelasan. Sudah hampir setahun berjalan, namun belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti yang dinilai belum menguatkan,” ujar Suryadi melalui keterangan tertulis yang diterima Metrosurya.com, Senin (6/10/2025).
Selain soal lambannya proses hukum, pihak kuasa hukum juga menyoroti belum adanya kepastian terkait permohonan pinjam pakai lima unit kendaraan jenis dump truck milik kliennya yang hingga kini masih diamankan di Polda Kalteng.
Suryadi menjelaskan, pengajuan pinjam pakai telah disampaikan secara resmi kepada Polda Kalteng dan telah mendapat disposisi langsung dari Kapolda Kalteng kepada Ditreskrimum serta Subdit Harda dan Kamneg. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak.
“Surat permohonan pinjam pakai sudah kami ajukan sejak Juni 2025, bahkan sudah mendapat disposisi dari Kapolda. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” kata Suryadi.
Permohonan pinjam pakai ini, lanjut Suryadi, didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti, khususnya Bab VI yang mengatur tentang peminjaman barang bukti untuk kepentingan pekerjaan, dengan syarat barang tersebut dapat dihadirkan kembali dalam persidangan.
Baca juga: Sindikat Curanmor Diringkus, Polda Jatim Amankan 12 Tersangka Beserta Mobil dan Belasan Roda 2
Menurutnya, kendaraan yang dimohonkan pinjam pakai merupakan alat utama kegiatan operasional perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit, yang selama ini menjadi sumber penghidupan pekerja di lapangan.
“Kami pastikan semua dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK lengkap, dan klien kami siap menjaga serta menghadirkan barang bukti kapan pun dibutuhkan dalam proses hukum,” jelasnya.
Kerugian Mencapai Rp32,9 Miliar
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa kliennya, PT KJPM3, mengalami kerugian besar akibat sengketa dengan PT SMJL selaku pengelola perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara kedua pihak, nilai kerugian yang dialami mencapai Rp32,97 miliar akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Baca juga: Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman
Suryadi menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk pengaduan ke Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara Nomor 3/Pdt.Sus-Homologis/2023/PN.Niaga.Sby yang dinilai tidak melibatkan kliennya secara adil.
Menunggu Kejelasan dari Polda Kalteng
Pihak kuasa hukum berharap, Polda Kalteng dapat segera memberikan kepastian hukum atas permohonan pinjam pakai barang bukti yang telah diajukan, agar aktivitas ekonomi perusahaan dapat kembali berjalan.
“Kami berharap kepolisian dapat menegakkan asas keadilan dan profesionalitas dalam menangani perkara ini. Kepastian hukum sangat penting, apalagi menyangkut hak milik sah dan kelangsungan hidup banyak pekerja,” tutup Suryadi. (@red)
Editor : redaksi