Denpasar | Metrosurya.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah tersebut merupakan wujud penerapan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, keadilan, serta penyelesaian yang berkelanjutan bagi para pihak yang terlibat.
Kasus yang ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Laporan Masuk Lewat Call Center 110, Polisi Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Raya Uluwatu
Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali, seluruh pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai. Melalui serangkaian mediasi dan komunikasi yang difasilitasi penyidik, korban maupun pihak terlapor akhirnya mencapai kesepakatan bersama untuk mengakhiri sengketa melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dilakukan setelah memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan pedoman penanganan perkara yang berlaku di lingkungan Polri.
Pendekatan tersebut bertujuan untuk memulihkan hubungan antara para pihak, menghilangkan konflik yang timbul akibat tindak pidana, serta memberikan rasa keadilan yang lebih substantif tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masyarakat.
Ditreskrimum Polda Bali menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Namun demikian, mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penyelesaian secara damai ini, diharapkan hubungan sosial yang sempat terganggu dapat kembali pulih, sekaligus menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (@dex)
Editor : redaksi