Pati.metrosurya.com - Ribuan warga yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi massal dengan mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/8/2025). Aksi ini merupakan puncak dari kegelisahan publik yang mendesak KPK untuk meningkatkan status hukum Bupati Pati, Sudewo, dalam pusaran kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Aksi damai ini diawali dengan jalan kaki sejauh satu kilometer dari Alun-alun Pati menuju Kantor Pos Utama Pati. Para peserta kemudian secara serentak mengirimkan surat pribadi yang ditujukan langsung ke pimpinan lembaga antirasuah di Jakarta, menuntut agar status Sudewo yang saat ini menjadi saksi segera dinaikkan menjadi tersangka.
Baca juga: Polsek Sukolilo Bergerak Cepat Gagalkan Tawuran Remaja, Delapan Pelajar Diamankan
Koordinator aksi, Mulyati, menyatakan bahwa inti dari ribuan surat yang dikirimkan adalah satu: meminta KPK segera menangkap dan memproses hukum Sudewo. “Alhamdulillah warga semua pakai biaya sendiri. Kami harap, dengan surat ini, keinginan masyarakat dituruti oleh KPK sehingga tidak perlu aksi-aksi selanjutnya,” kata Mulyati.
Menurut Mulyati, total surat yang ditargetkan untuk dikirim mencapai 2.500 pucuk surat.
Aksi ini tidak hanya terpusat di Kantor Pos Pati, tetapi juga tersebar di 21 kantor pos kecamatan dan akan berlangsung hingga 27 Agustus 2025. Gerakan ini tidak akan berhenti di pengiriman surat. Mulyati menegaskan bahwa mereka tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa yang lebih besar langsung di depan Gedung KPK di Jakarta.
Untuk membiayai misi tersebut, mereka telah membuka posko donasi sejak 19 Agustus 2025. “Rencananya ada seribu orang yang akan berangkat, total 20 bus,” tandasnya. Per 24 Agustus 2025, total donasi yang terkumpul dari masyarakat telah mencapai Rp 148,6 juta. Salah seorang warga, Jaludro, mengaku rela mengeluarkan biaya pribadi demi menyuarakan aspirasinya.
“Ini demi membela rakyat. Aksi ini dari rakyat untuk rakyat. Saya pakai biaya sendiri, Rp 14.000. Harapannya Pati damai dan KPK segera mengusut tuntas kasus korupsi Sudewo,” harap dia. Aksi massal ini bahkan membuat Kantor Pos Pati kewalahan.
Baca juga: Warga Sukolilo Tertipu Investasi Peternakan Sapi, Rugi Rp255 Juta
Manajer Eksekutif Kantor Pos Pati, Yudi Adiyanto, menyatakan pihaknya terpaksa membuka 11 loket dari yang biasanya hanya lima, untuk melayani lonjakan pengirim surat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Keterkaitan Bupati Pati dengan Kasus Korupsi DJKA Saat Di Konfirmasi Awak Media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Sudewa alias Sudewo, pada Rabu (27/8/2025).
KPK mengatakan, Sudewo bersedia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada lusa. Kasus korupsi DJKA ini kembali muncul ke permukaan menyusul unjuk rasa masyarakat Pati yang menuntut Sudewo mengundurkan diri akibat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan.
Di tengah ramainya unjuk rasa di Pati, KPK mengungkap bahwa Sudewo diduga menerima uang korupsi proyek jalur kereta api yang dikerjakan DJKA Kemenhub.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pertanyaan soal perkembangan kasus yang terkuak dari operasi tangkap tangan pada 2023 lalu.
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Sudewo berstatus sebagai anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra saat kasus korupsi DJKA Kemenhub terjadi.
Fakta persidangan mengungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo terkait kasus tersebut. Namun, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha. "Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata dia dalam persidangan.( Team )
Editor : redaksi