BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan Tak Ada Pembatasan Durasi Rawat Inap Layanan Sesuai Indikasi Medis

Reporter : redaksi

Surabaya, Metrosurya com - (09/07/2025) – BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi dalam layanan JKN, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien. Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” ujar Hernina di Surabaya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Senpi, Pihak Terlapor Siap Mediasi 15 Mei, Bantah Tuduhan Erwin Suharyono

Setiap jenis penyakit, lanjut Hernina, memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Apabila pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, apabila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN.

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran di Jembatan Pogot Surabaya, 6 Remaja Diamankan dengan Barang Bukti Celurit

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegas Hernina.

BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina mengimbau agar apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu). Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.

Baca juga: Menuju Satker yang Prima, Prajurit LANTAMAL XII Terima Pembekalan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

“Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. Kantor kami beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” jelas Hernina. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru