MALANG, Metrosurya.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk segera beradaptasi dengan transformasi sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Langkah ini krusial mengingat mekanisme pengadaan saat ini telah terintegrasi secara penuh ke dalam jaringan sistem nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Budiar di sela agenda sosialisasi perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Cemara Ballroom Singosari, Rabu (11/2/2026). Selain sosialisasi, Sekda juga memantau langsung proses peninjauan (review) rencana umum pengadaan perangkat daerah yang berlangsung di El Hotel Karangploso.
Baca juga: Hafizah Cilik Malang Tembus Panggung Dunia di kompetisi internasional di Dubai
Dalam arahannya, Budiar menekankan bahwa migrasi ke sistem pemerintahan berbasis digital adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar bagi seluruh aparatur sipil negara. Ia menilai penggunaan berbagai aplikasi pemerintahan saat ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman, terutama bagi generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi.
Meskipun menyadari adanya celah kompetensi antar-generasi, Budiar berkomitmen untuk terjun langsung mendalami dinamika sistem tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendala teknis, seperti gangguan pada peladen (server) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pusat yang berdampak secara masif, dapat segera dimitigasi di tingkat daerah.
Baca juga: Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memahami alur kerja lintas bidang, termasuk aspek krusial dalam pengadaan barang dan jasa. Baginya, pemahaman mengenai PBJ adalah wajib bagi jajaran pimpinan guna memastikan roda organisasi tetap selaras dengan perkembangan regulasi digital.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Administrasi Pembangunan, Throy Syahriar, memaparkan bahwa Kabupaten Malang telah menerapkan skema program yang tersinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Throy menegaskan bahwa Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku telah dipayungi oleh Peraturan Bupati sebagai pedoman baku operasional.
Baca juga: Temuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Pandanwangi
Tercatat sekitar 13 ribu komponen harga telah disahkan untuk menjadi acuan utama selama satu tahun anggaran berjalan. Throy menjelaskan bahwa evaluasi harga dilakukan secara periodik demi menjaga efisiensi anggaran, sehingga tidak terjadi selisih berlebih yang dapat mengakibatkan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang kurang produktif bagi warga.
Menutup keterangannya, Throy menjelaskan bahwa implementasi e-katalog versi terbaru kini telah mengintegrasikan alur pengadaan hingga ke tahap pencairan dana dalam sistem keuangan daerah. Meski masih dalam tahap penyempurnaan antara LPSE dan SIPD, inovasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Editor : redaksi