MALANG, Metrosurya.com – Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Malang Raya kembali berhasil dibongkar oleh otoritas berwenang. Unit penindakan Bea Cukai Malang menghentikan sebuah truk yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal saat melintasi jalur distribusi utama dari Kota Batu menuju Kabupaten Malang. Operasi ini menjadi pengingat keras bahwa perdagangan produk tembakau ilegal masih menjadi ancaman serius bagi pendapatan negara dan stabilitas ekonomi daerah.
Proses penangkapan berlangsung dramatis dengan aksi kejar-kejaran di kawasan perbukitan Pujon pada Minggu (22/2/2026) malam. Setelah melakukan pengintaian terhadap sarana pengangkut yang mencurigakan, petugas akhirnya berhasil memblokade laju truk tersebut di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Desa Bendosari. Ketegasan petugas di lapangan memastikan barang bukti tidak sempat berpindah tangan atau menghilang di jalur tikus wilayah tersebut.
Baca Juga: Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang
Kepala KPBBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa truk tersebut membawa muatan besar berupa 150 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek "OK Bold". Dari hasil inspeksi mendalam, seluruh kemasan rokok tersebut dipastikan tidak dilengkapi pita cukai resmi. Temuan ini mengonfirmasi adanya upaya penyelundupan barang kena cukai secara masif yang menyasar pasar konsumen menengah ke bawah.
Baca Juga: Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan
Total barang bukti yang disita mencapai angka fantastis, yakni 2,4 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang menembus Rp3,56 miliar. Johan menjelaskan bahwa angka tersebut setara dengan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai sebesar Rp1,79 miliar. Kerugian finansial yang besar ini mencerminkan betapa masifnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh sindikat perdagangan rokok "bodong" terhadap kas negara.
Secara fungsional, hilangnya potensi cukai senilai miliaran rupiah tersebut berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum. Dana yang seharusnya masuk ke kantong negara tersebut sejatinya dapat dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan mutu pendidikan, serta optimalisasi layanan kesehatan masyarakat. Johan menegaskan bahwa setiap batang rokok ilegal yang terjual secara tidak langsung merampas hak publik atas fasilitas negara yang memadai.
Baca Juga: Hafizah Cilik Malang Tembus Panggung Dunia di kompetisi internasional di Dubai
Selain kerugian pada sektor pajak, peredaran produk ilegal ini menciptakan ketimpangan harga yang merusak iklim kompetisi usaha bagi produsen legal yang taat aturan. Bea Cukai Malang kini mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan tidak terjebak mengonsumsi rokok ilegal demi keuntungan harga sesaat. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran cukai sangat krusial guna menjaga kedaulatan fiskal dan melindungi hak-hak pembangunan nasional.
Editor : redaksi