Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, PT Surya Pesona Kayu Nusantara Gelar Konsultasi Publik

Reporter : redaksi

Lamongan Metrosurya.com – Dalam rangka memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PT Surya Pesona Kayu Nusantara menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Selasa, 10 Februari 2026. Acara yang berlangsung di Balai Desa Mantup ini membahas rencana pembangunan dan operasional industri pengolahan serta perdagangan hasil olahan kayu yang berlokasi di Jalan Raya Lamongan-Mojokerto KM 22, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Mantup, di antaranya Camat Mantup, Elyas, S.Kep., Ns.; Kapolsek Mantup, AKP Kharis Ubaidillah, S.Sos., M.H.; serta Serma Gunawan yang hadir mewakili Danramil Mantup. Pihak perusahaan diwakili oleh Bapak Doni, didampingi Bapak Anas Taufik selaku konsultan lingkungan. Turut hadir pula Kepala Desa Mantup Bapak Mustufa, Ketua BPD Bapak Udin, Kasun Glugu Bapak Mulyadi, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan warga terdampak, khususnya dari Dusun Glugu.

Dalam paparannya, Bapak Doni menjelaskan bahwa PT Surya Pesona Kayu Nusantara akan memproduksi olahan kayu berupa kayu lapis (plywood) dan barecore yang dipasarkan hingga ke luar negeri. Perusahaan juga berkomitmen menyediakan area parkir yang memadai di dalam lokasi pabrik untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalan raya.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan adanya aspirasi dari warga. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan pabrik yang berdekatan dengan area sekolah. Seorang warga yang berprofesi sebagai guru mengusulkan agar pihak pabrik memberikan solusi konkret terkait kebisingan mesin agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan berkomitmen untuk memasang alat peredam suara dan mengatur tata letak mesin produksi agar berada di sisi timur, menjauh dari area sekolah.

Terkait pengelolaan limbah, konsultan menjelaskan bahwa limbah B3 dan limbah cair akan ditampung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang memenuhi standar, kemudian akan diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi. Selain itu, warga juga mengusulkan adanya kompensasi bagi mereka yang tinggal dalam radius 200 meter dari lokasi pabrik, yang mana usulan tersebut disambut baik oleh pihak manajemen.

Masalah penyerapan tenaga kerja juga menjadi sorotan. Warga Dusun Glugu berharap menjadi prioritas utama karena merupakan wilayah yang paling dekat dengan lokasi operasional. Menanggapi hal ini, disepakati bahwa prioritas pekerja akan diberikan kepada warga Desa Mantup yang terdiri dari 8 dusun, dengan penekanan khusus bagi warga Dusun Glugu sebagai wilayah terdampak langsung.

Camat Mantup, Elyas, berharap melalui konsultasi publik ini, tercipta sinergi yang baik antara pihak industri dan masyarakat. Dengan adanya transparansi mengenai pengelolaan dampak lingkungan dan komitmen pemberdayaan warga lokal, kehadiran PT Surya Pesona Kayu Nusantara diharapkan mampu mendorong roda ekonomi di Kecamatan Mantup tanpa mengesampingkan kenyamanan dan kesehatan lingkungan masyarakat sekitar.
(Edi)

Baca juga: Danramil 0812/08 Sambeng menjadi komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Lamongan

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru