Surabaya, Metrosurya.com — Sejarah baru tercatat di tubuh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., langsung menorehkan prestasi dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 31,62 gram serta menangkap seorang bandar residivis. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa (27/1/2026).
Penunjukan AKP Adik Agus Putrawan sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menandai kenaikan jenjang karier dalam pengabdiannya di institusi Polri. Kepercayaan pimpinan tersebut dijawab dengan kinerja cepat dan terukur, yang langsung menyasar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum pelabuhan.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 15 Motor Saat Tertibkan Balap Liar di Jalan HM Noer Surabaya
Sebelum menduduki jabatan strategis itu, AKP Adik Agus Putrawan menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Waru, Polresta Sidoarjo. Selama bertugas, ia dikenal sebagai perwira yang tegas, berkarakter, dan konsisten dalam penegakan hukum. Di bawah kepemimpinannya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Polsek Waru terjaga relatif kondusif.
Penempatan AKP Adik Agus Putrawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dinilai tepat. Hal tersebut tercermin dari kecepatan jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus besar hanya dalam hitungan hari sejak ia resmi menjabat.
Saat ditemui di ruang kerjanya, AKP Adik Agus Putrawan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Ia menyampaikan bahwa langkah tegas yang diambil jajarannya merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H.
“Sesuai arahan pimpinan, kami bersama jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak siap memberantas habis bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Baca juga: Dukung Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen 1,6 Ton Jagung di Tambak Wedi
Ia menekankan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus dilawan secara bersama-sama. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya akan menangkap, memproses hukum, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, tanpa pandang bulu. Menurutnya, bandar narkoba merupakan otak utama yang mengendalikan jaringan dan meraup keuntungan terbesar, sementara pengedar menjadi mata rantai penting dalam distribusi narkotika, khususnya sabu.
“Tujuan utama dari kebijakan penindakan tegas ini adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Ia pun menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba.
“Jangan pernah mencoba narkoba. Sekali terjerumus, masa depan bisa hancur. Narkoba, bandar, dan pengedarnya adalah musuh negara,” pungkasnya. (@dex)
Editor : redaksi