Dukungan DPRD Kota Cirebon terhadap Percepatan Reformasi Polri dalam Rapat Paripurna Ke-12

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Cirebon Kota - Fitra Malik, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri sebagai kesimpulan Komisi III DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, (29/01/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif daerah dalam memperkuat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rapat Paripurna Ke-12 tersebut menjadi momentum strategis dalam mempertegas arah kebijakan reformasi Polri yang berkelanjutan, adaptif, dan relevan dengan dinamika sosial, hukum, serta tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Kesepakatan delapan poin reformasi dipandang sebagai langkah konkret untuk memastikan Polri tetap profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

Baca juga: Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman

Fitra Malik menilai bahwa salah satu poin penting dalam kesimpulan Komisi III DPR RI, yakni penetapan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, merupakan keputusan konstitusional yang tepat. Menurutnya, struktur tersebut menjaga independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus memastikan garis komando yang jelas dalam sistem ketatanegaraan.

Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga membutuhkan posisi kelembagaan yang kuat dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik sektoral. Dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri dinilai lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional.

Lebih lanjut, dukungan terhadap percepatan reformasi Polri juga dimaknai sebagai dorongan untuk terus melakukan pembenahan internal, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi kelembagaan, hingga penguatan pengawasan dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan tuntutan publik terhadap institusi kepolisian yang bersih, berintegritas, dan responsif.

Baca juga: Kapolres Cirebon Kota Hadir di Peringatan May Day 2026, Pastikan Aspirasi Buruh Tersalurkan dengan Aman

Fitra Malik menegaskan bahwa DPRD Kota Cirebon memandang reformasi Polri bukan sekadar agenda nasional, tetapi juga berdampak langsung pada daerah, khususnya dalam menciptakan rasa aman, kepastian hukum, dan iklim kondusif bagi pembangunan. Oleh karena itu, dukungan politik dari daerah menjadi bagian penting dalam keberhasilan reformasi tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan DPRD harus terus diperkuat agar kebijakan reformasi yang dirumuskan di tingkat pusat dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat bawah. Sinergi tersebut diyakini mampu mempercepat terwujudnya pelayanan kepolisian yang humanis dan berkeadilan.

Dalam pandangannya, delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-12 merupakan pijakan awal untuk menjawab berbagai tantangan keamanan dan penegakan hukum di masa depan. Konsistensi pelaksanaan dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar reformasi tidak berhenti pada tataran kebijakan.

Baca juga: Wakapolres Pacitan Terpilih Aklamasi Pimpin PDBI Pacitan 2026–2030, Siap Genjot Prestasi Drum Band

“Dukungan terhadap hasil Rapat Paripurna ini merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk memastikan Polri tetap profesional, independen, dan kuat dalam sistem ketatanegaraan, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Fitra Malik, S.H.

Nurhari

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru