JAKARTA, METROSURYA – Pemerhati Media sekaligus Pemimpin Redaksi media online, Ma’sum AF, menyoroti pentingnya penerapan prinsip keterbukaan informasi dan kesetaraan pelayanan terhadap insan pers dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Ma’sum, hubungan kemitraan antara Polri dan media massa merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi publik, akuntabilitas lembaga, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Ia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tujuan penyelenggaraan kehumasan, termasuk mewujudkan Polri yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
“Regulasi internal Polri sudah menegaskan bahwa pelayanan informasi kepada media harus dilakukan secara setara dan tidak diskriminatif. Ini menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujar Ma’sum AF dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Kesetaraan Pelayanan bagi Seluruh Media.
Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, disebutkan bahwa setiap satuan Polri wajib memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada awak media tanpa membedakan latar belakang medianya.
Selain itu, awak media yang terakreditasi berhak memperoleh akses peliputan, keterangan resmi, serta saluran komunikasi resmi yang disediakan institusi, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ma’sum menilai ketentuan tersebut penting untuk memastikan tidak adanya perlakuan berbeda terhadap media tertentu dalam memperoleh informasi publik.
“Prinsip kesetaraan akses informasi harus menjadi budaya dalam pelayanan kehumasan. Semua media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional berhak mendapatkan akses informasi yang sama,” katanya.
Hak Pers Dilindungi Undang-Undang.
Ma’sum juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada masyarakat.
Sementara Pasal 18 Ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk pelayanan informasi publik perlu mengedepankan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.
Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Kepercayaan Publik.
Selain UU Pers, Ma’sum juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Menurutnya, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU KIP.
“Semakin terbuka sebuah lembaga dalam memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut,” katanya.
Dorong Kemitraan Profesional antara Polri dan Media.
Ma’sum berharap hubungan antara institusi kepolisian dan media massa terus dibangun dalam semangat kemitraan yang profesional, saling menghormati tugas masing-masing, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Menurut dia, transparansi informasi, kesetaraan akses bagi media, dan penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya. Karena pada dasarnya informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dijaga bersama,” pungkasnya. (@red)
Editor : redaksi