Metrosurya.com,JOMBANG – Satuan Samapta Polres Jombang mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, dengan memamerkan barang bukti berbagai jenis miras hasil sitaan.
Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan penindakan di wilayah Jogoroto. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol dari tangan pelaku,” ujar Kompol Syarlis kepada awak media, kamis(22/01/2026).
Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Dalam kasus ini, seorang warga berinisial AF, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Jogoroto, ditetapkan sebagai tersangka. AF dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kompol Syarlis menambahkan, pada Pasal 7 Ayat (1) perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp20 juta.
“Penegakan hukum ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Jombang dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.(gondrong)
Editor : redaksi