Satreskrim Polres Lamongan : Stop Bullying, Ingat Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Perundungan

avatar redaksi

Metrosurya.com,Lamongan,// - Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perundungan atau bullying .

 Langkah ini disampaikan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan , baik fisik maupun nonfisik yang dapat merugikan korban , terutama anak - anak .

Baca Juga: Dedikasi 10 Tahun Rawat Ribuan ODGJ dan Anak Yatim, Ipda Purnomo Terima Penghargaan dari Kapolres Lamongan

Dalam penjelasannya,  Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi memaparkan beberapa jenis bullying beserta konsekuensi hukum yang mengatur tindakan tersebut.
Perundungan verbal adalah tindakan yang dilakukan melalui ucapan atau tulisan.
Rabu ( 19/11/2025).

 Bentuknya berupa menghina, mengolok - olok, mengejek, mengancam, hingga menyebarkan gosip buruk.

"Untuk pelaku bullying verbal dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP , dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara ," jelas AKP Rizky.

Kemudian perundungan fisik melibatkan kontak langsung dengan korban, seperti memukul, mendorong, menendang, merusak barang milik korban, atau memaksa korban melakukan sesuatu di luar kehendaknya.

"Pelaku dapat dikenai Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 3 bulan hingga 8 tahun penjara , tergantung tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan ," terangnya.

Selanjutnya,  Cyberbullying adalah perundungan yang dilakukan melalui dunia digital, seperti mengirim pesan ancaman menyebarkan foto atau video yang mempermalukan , hinggan membuat akun palsu untuk mengintimidasi korban.

Baca Juga: Danramil 0812/08 Sambeng menjadi komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Lamongan

Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 29 dengan ancaman pidana hingga 4 tahun  penjara atau denda mencapai Rp 750 Juta," papar AKP Rizky.

Lebih lanjut AKP Rizky menjelaskan, jika korban adalah anak - anak, hukuman bagi pelaku akan lebih berat. 

Undang - Undang Perlindungan Anak Nomor.35 Tahun 2014 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak .

Pelaku dapat dijerat Pasal 76C dengan ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan dan /atau denda maksimal Rp 72 Juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1. Hukuman meningkat apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia ," terangnya.

Baca Juga: Gandeng Polres Lamongan, Kodim 0812 Gelar Edukasi "Stop Narkoba" bagi Peserta Korps Kadet RI

AKP Rizky Akbar Kurniadi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk berperan aktif dalam mencegah bullying. 

Jika mengetahui atau menjadi korban perundungan, masyarakat Lamongan didorong untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

( GIANTO )

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL