KPK Memeriksa Mantan Kepala Dinas Perkim Di Lapas II B Lamongan

avatar redaksi

Metrosurya.com,LAMONGAN Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan, M-wahyudi, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Lamongan, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga: Kisah Cinta, Siswi SMP di Lamongan yang Berjuang di Warung "Malam" Demi Sekolah Kini Dibantu Ipda Purnomo

Pemeriksaan dilakukan sekitar 3 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung 7 lantai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019, senilai Rp. 151 miliyar rupiah.

Muhammad Ridlwan, selaku kuasa hukum M-wahyudi membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia masih enggan menyampaikan terkait materi yang dipertanyakan.

Dalam keterangan persnya M Ridwan mengatakan “Persoalan detailnya tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi kewenangan KPK. Saat ini prosesnya juga masih dalam tahap penyidikan,” kata Ridlwan kepada wartawan usai keluar dari Lapas Lamongan,.

Ditanya apakah ada agenda pemeriksaan lanjutan, Ridlwan mengatakan belum ada pemberitahuan dari KPK.

Baca Juga: Pembukaan MATAMUDA 2026/2027, MI Hayatul Islam Siapkan Generasi Madrasah yang Unggul Berakhlak Mulia dan Berprestasi

“Belum ada, sejauh ini belum dijadwalkan. Yang jelas, beliau diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang beliau alami, lihat, dan dengar sendiri, tanpa ada tambahan maupun pengurangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ridlwan menambahkan, kliennya berharap perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai tersebut segera tuntas.

Klien kami juga menyampaikan ke penyidik bahwa perkara ini sudah cukup lama dan beliau ingin proses hukumnya cepat selesai,” tandasnya.

Baca Juga: Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

Untuk diketahui, pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap M-W dilakukan di Lapas Lamongan, mengingat saat ini M-W sedang menjalani masa hukuman terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di lingkungan Dinas Peternakan Lamongan.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari pejabat dari lingkungan pemkab Lamongan dan swasta.

( GIANTO )

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru