Surabaya, Metrosurya.com – Tim hukum relawan Bu mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). Laporan ini dilayangkan menyusul beredarnya surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diduga memuat tuduhan tak berdasar terhadap Hj. Mimik Idayana dan suaminya, H. Rahmat Muhajirin.
Ketua Bidang Hukum Relawan Hj. Mimik Idayana, Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan kepada awak media bahwa laporan tersebut dilayangkan atas nama tim hukum dan relawan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan Wakil Bupati Sidoarjo yang dinilai telah dicemarkan.
Baca Juga: Momen Ramadhan, DPC Hanura Sidoarjo Gelar Konsolidasi Politik Bersama Bupati dan Wakil Bupati
“Kami melaporkan sekelompok organisasi yang membuat pemberitahuan aksi ke Polda Jatim dan juga menyebarkan surat ke berbagai pihak, termasuk ke media. Dalam surat itu, terdapat sejumlah dugaan yang kami nilai bukan sekadar asumsi, tapi telah mengarah pada tuduhan,” ujar Dimas di hadapan awak media.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang menjadi dasar pelaporan, disebutkan empat poin utama yang dinilai sangat merugikan nama baik Hj. Mimik Idayana dan suaminya:
1. Tuduhan keterlibatan dalam pencurian minyak sebanyak 2,5 ton di Tuban.
2. Tuduhan pencucian uang oleh Rahmat Muhajirin dan keluarganya.
3. Tuduhan jual beli proyek dan praktik pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang diduga melibatkan staf dengan inisial "K".
4. Tudingan terhadap RSUD Sidoarjo Barat terkait adanya temuan BPK.
Baca Juga: Kenal Di Aplikasi Kencan Online, IRT Tinggalkan Anak Dan Suami, Diduga Kabur Bersama Pemuda
“Padahal dalam kasus dugaan pencurian minyak tersebut, sudah ada tersangka dan putusan pengadilan. Tidak ada satu pun bukti keterlibatan Bapak Rahmat Muhajirin. Ini bukan lagi dugaan, tapi tuduhan langsung,” tegas Dimas.
Dimas juga menyayangkan sikap petugas konseling dari Subdit IV Polda Jatim yang menurutnya tidak memahami substansi hukum pidana, khususnya dalam hal perbedaan makna dugaan dan tuduhan. Ia menilai pernyataan dalam surat tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Kami kecewa, karena laporan ini belum juga diterbitkan secara resmi, meski seluruh bukti dan dokumen telah kami serahkan. Padahal, kami membawa nama institusi resmi dan melindungi hak-hak pejabat publik yang sah,” tambahnya.
Meski begitu, tim hukum memastikan akan tetap mendorong Hj. Mimik Idayana dan suaminya untuk melakukan pelaporan pribadi, guna memperkuat posisi hukum mereka sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Meluruskan Penjungkir-balikan Akal Sehat Ahli Dalam Kasus Ijasah Jokowi
Dimas menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya ditujukan kepada institusi yang tercantum dalam surat, melainkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik narasi yang dinilai menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap Wakil Bupati Sidoarjo.
“Bu Mimik adalah sosok pemimpin yang aktif turun ke lapangan, bahkan setelah menjalani operasi, beliau langsung kembali bekerja dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin citra beliau dirusak oleh isu-isu tidak berdasar seperti ini,” tandas Dimas.
Sebagai bentuk keseriusan, para relawan Hj. Mimik Idayana mengancam akan mengerahkan kekuatan massa untuk menyuarakan keprihatinan mereka di Mapolda Jatim, jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti. (@dex)
Editor : redaksi