WNA Asal Iran Ditangkap Polres Indramayu Gara-gara Simpan Senjata Api Ilegal

Metrosurya.com,Indramayu Jawa Barat - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial BN alias Baban Naser (49) ditangkap Satreskrim Polres Indramayu.

Ia ditangkap lantaran menyimpan senjata api ilegal.

Baca Juga: Dukung Program Gizi Anak, Kapolres Indramayu dan Ketua Bhayangkari Tinjau SPPG Yayasan Kemala

Penangkapan dilakukan di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku berinisial BN alias Baba Naser, seorang wiraswasta berkebangsaan Iran,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan kepada Awak Media, Kamis (17/4/2025).

Hillal menjelaskan, penangkapan dilakukan usai petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah tempat tinggalnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku," ujar dia.

Hillal menyampaikan, senjata api ilegal yang disita dari WNA asal Iran tersebut yaitu berupa senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm, jumlahnya satu buah.

Polisi juga mengamankan magazine, empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm, satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, Satu buah tas berwarna merah bertuliskan "GC", serta satu holster berwarna hitam.

Baca Juga: Polres Garut Berangkatkan Ratusan Pemudik, Tahun Depan Fokus Pulangkan Warga

“Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku membeli dari seseorang berinisial T (yang saat ini masih dicari keberadaannya) dengan harga  Rp 15 juta,” ujar dia.

Masih disampaikan Hillal, pelaku diketahui juga pernah menggunakan senjata api tersebut. Kala itu ia gunakan untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati.

Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Polda Jabar ungkap peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Toni RM menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ujar dia.

Nurhari

Editor : redaksi

Berita Terbaru