Metrosurya.com,Lamongan ,-Sejumlah warung kopi (warkop) remang-remang di wilayah Kabupaten Lamongan dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan.
Razia yang berlangsung Rabu (26/02/2025) malam tersebut petugas terpaksa membawa 12 perempuan pramusaji warung yang menjual minuman beralkohol tersebut berpakaian seksi dan tidak bisa menunjukkan identitasnya.
Baca Juga: Pembagian Takjil & Santunan Anak Yatim Oleh DKR KWARRAN Ngimbang
Hasilnya 12 orang pramusaji yang berpakaian minim atau kurang sopan serta tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya, kita bawa ke kantor Satpol PP Lamongan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, Kamis (27/2/2025).
Sutrisno Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, mengungkapkan, 5 warung yang menjadi sasaran razia kali ini adalah 2 warung di Desa Lopang dan 1 warung di Desa Pelang yang kesemuanya berada di Kecamatan Kembangbahu. Selain itu, ada juga 2 warung yang berada di Terminal dan Pasar Burung Lamongan.
Pelaksanaan operasi Trantibum ini sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan,” tandasnya.
Kami juga mengamankan belasan botol barang bukti minuman beralkohol berbagai merk untuk dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan,” imbuhnya.
Pelaksanaan operasi Trantibum ini sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan,” tandasnya.
Baca Juga: Patroli Dan Pengamanan Sholat Taraweh di Masjid Miftakul Fallah Desa Sendangrejo - Ngimbang
Razia seperti ini, lanjut Sutrisno, diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Lamongan, terutama menjelang bulan puasa Ramadan.
Sutrisno juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan atau menginformasikan kepada petugas jika dirasa menemukan sesuatu yang tidak wajar atau menyalahi aturan.
Baca Juga: Polsek Ngimbang Melaksanakan Kegiatan Patroli Dan Sholat Taraweh di Masjid Nurul Huda Desa Ngimbang
Selanjutnya kata Sutrisno, pihaknya akan memanggil pemilik warung ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya.
Razia dilakukan untuk menciptakan ketentraman masyarakat khususnya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir adanya warung kopi yang digunakan aktifitas negatif di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.
(sugianto)
Editor : redaksi