JOMBANG, METROSURYA.COM- Polres Jombang berhasil mengungkap misteri penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Hal ini dibuktikan dengan diamankan tersangka tunggal dalam kasus mutilasi tersebut.
Dari data yang berhasil dihimpun saat persrilis di mapolres jombang, Korban mutilasi adalah Agus Sholeh (37), warga Jalan Ibrahim Gang I, Desa Jatirejo, Diwek, Jombang. Sedangkan pelakunya Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan Eko ditangkap tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra pada Rabu (19/2) sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka diciduk di tempat tinggalnya. Ia memastikan Eko pelaku tunggal pembunuhan sadis ini.
"Hasil penyidikan kami telah menangkap satu pelaku pembunuhan mutilasi inisial EF (38). Korban dan tersangka ini rekan kerja," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (20/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Sehendra menuturkan, terungkapnya kasus mutilasi setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan baik dari para saksi maupun keterangan pihak keluarga korban.
"Penyidikan dilakukan hingga dilakukan tes DNA dari korban dan keluarga yang melapor kehilangan anggota keluarganya, sehingga berhasil diungkap identitas dari korban,”Ujarnya saat persrilis di Mapolres Jombang. Kamis, 20 Februari 2025.
Dari hasil keterangan tersebut, kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dan akhirnya bisa mengamankan pelaku saat berada di rumahnya pada, Rabu (19/02/25) kemarin sekira pukul 07:30 WIB.
“Di rumah pelaku, kami mengamankan barang bukti barang bukti motor dan juga handphone milik korban,”pungaksnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang, Pelaku dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun.
(Riz)
Editor : redaksi