Maraknya Mafia BBM Subsidi di SPBU Kraton Pasuruan: Pengawasan Lemah, Pelanggaran Merajalela

METROSURYA.COM,  PASURUAN – Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU Kraton, Pasuruan, dengan nomor SPBU Pertamina 54.671.34. Fenomena ini menyebabkan antrean panjang di SPBU karena puluhan pengendara menggunakan sepeda motor seperti Suzuki Thunder, Honda Tiger, dan Honda Megapro yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Para pengendara tersebut mengisi Pertalite dalam jumlah besar, mencapai 12 hingga 15 liter per kendaraan.

Selain itu, praktik penimbunan BBM oleh para pengangsu (tengkulak) semakin marak. Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat diduga menjadi penyebab utama, sehingga mafia BBM bebas beroperasi dan meraup keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi.

Modus Operandi Penimbunan BBM
Para tengkulak melakukan pembelian BBM secara estafet atau berkala, lalu menimbunnya di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan adalah tanah lapang di sebelah kanan SPBU, dekat bangunan seperti gudang barang bekas. BBM disimpan dalam jeriken plastik berkapasitas 35 liter, padahal tindakan ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) Pertamina.

Menurut SOP Pertamina, BBM bersubsidi seperti Pertalite dilarang disimpan dalam jeriken berbahan plastik karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran akibat listrik statis.

Pelanggaran ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, di antaranya:

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Melarang SPBU menjual Premium dan Solar kepada masyarakat yang menggunakan jeriken atau drum untuk dijual kembali.

Pembelian Pertalite menggunakan jeriken hanya diperbolehkan jika memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012

Mengatur harga jual eceran dan pengguna BBM bersubsidi.
Melarang SPBU melayani pembelian BBM dengan jeriken, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta menjual BBM ke industri rumahan atau pabrik.
Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012

Mengatur larangan dan aspek keselamatan dalam pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Melarang konsumen membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Praktik mafia BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."
Selain itu, usaha ilegal seperti Pertamini yang beroperasi tanpa izin juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:

  • Pengolahan tanpa izin → penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp50 miliar.
  • Pengangkutan tanpa izin → penjara maksimal 4 tahun, denda maksimal Rp40 miliar.
  • Penyimpanan tanpa izin → penjara maksimal 3 tahun, denda maksimal Rp30 miliar.
  • Niaga tanpa izin → penjara maksimal 3 tahun, denda maksimal Rp30 miliar.

Jika BBM yang dijual adalah BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM bersubsidi untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjualnya dalam kemasan jeriken untuk diperjualbelikan kembali.

Maraknya praktik mafia BBM ini memicu kemarahan warga. Beberapa warga bahkan menduga adanya kerja sama antara tengkulak dan pihak SPBU, mengingat para pembeli umum kerap tidak dilayani dengan baik. Warga menilai SPBU tersebut seolah menjadi milik para tengkulak, sementara pegawai SPBU terkesan tidak peduli terhadap keluhan pembeli Pertalite yang bukan bagian dari mafia BBM.

Kondisi ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memberikan celah bagi pelaku untuk terus menjalankan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1