Pengetap BBM di SPBU 54.671.33 Sengon Agung Masih Beroperasi,500 Liter Pertalite Dikuras Setiap Hari

METROSURYA.COM, PASURUAN - Praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali terungkap. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut ditemukan di SPBU 54.671.33, Jalan Raya Purwosari-Pandaan, Pasuruan, pada Rabu (8/1/2025).

Diduga pelaku pengetap berinisial ER, menyuruh anak buahnya melakukan pengisian BBM secara estafet setiap hari. BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan keuntungan besar. Padahal, Pertalite adalah BBM bersubsidi yang penggunaannya diatur undang-undang untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang awak media yang sedang mengantre di SPBU tersebut. Ia mendapati sebuah mobil Toyota Kijang berwarna hijau navy dengan nomor polisi N 1945 TO melakukan pengisian BBM secara berulang, hingga dua kali berturut-turut.

Mobil tersebut dikemudikan oleh fiki, adik ER, dibantu oleh dua orang rekannya. Modus operandi mereka adalah melakukan pengisian secara estafet, bolak-balik ke SPBU untuk mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar. BBM diisi oleh operator SPBU bernama Rozikin.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membatasi pasokan BBM untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sementara itu, keuntungan besar dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pengawas SPBU, Murtadho, ketika dikonfirmasi oleh awak media, menjelaskan bahwa pengisian hingga 40 liter memang diperbolehkan sesuai aturan. Namun, jika dilakukan berulang-ulang untuk tujuan penimbunan, maka hal tersebut termasuk dalam kategori ilegal dan tidak diperbolehkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap ER dan jaringannya. Penimbunan BBM subsidi harus dihentikan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara. Penegakan hukum yang cepat dan tegas juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Aturan Hukum Penyalahgunaan BBM (Penugasan) atau Subsidi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, diatur oleh beberapa peraturan:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

2. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Memuat ketentuan pidana penjara dan denda bagi pelaku pemalsuan BBM.

3. Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Melarang badan usaha atau masyarakat menimbun, menyimpan, atau menggunakan BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan masalah ini dapat ditangani secara efektif dan efisien. (Tim)

Editor : redaksi

Berita Terbaru