Metrosurya.com || Surabaya - Selasa 1 Oktober 2024
Perempuan inisial ML (23 tahun) pelaku pembegal mobil taksi online di Gunung Anyar saat diamankan polisi, Selasa (1/10/2024).
Motif perempuan inisial ML (23 tahun) pelaku pembegal mobil taksi online yang dikemudikan PJ (47 tahun) di Gunung Anyar Surabaya ternyata ingin menjual mobil korban sebagai modal untuk pergi bekerja dan liburan ke Australia.
Hal itu diungkapkan Iptu Sumianto Harsya Fahroni Kapolsek Gunung Anyar sesudah melakukan pemeriksaan dan menginterogasi pelaku.
“Motif sementara pelaku ingin menguasai mobilnya dan menjual mobilnya secara online senilai Rp50 juta. Dia butuh uang untuk pergi ke luar negeri, ke Australi untuk liburan sekaligus bekerja di sana,” kata Harsya saat ditemui di Mapolsek Gunung Anyar, Selasa (1/10/2024) siang.
Pelaku lulusan perguruan tinggi swasta di Surabaya pada 2022 itu mulanya berangkat dari salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur, lalu ia memesan taksi online melalui aplikasi menuju toko printing di Jalan Mulyosari.
Sesampainya di toko itu, ML meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi online dengan aplikasi yang berbeda melalui handphone orang itu. Polisi menyebut, pelaku memang sengaja memesan lewat handphone orang lain.
“Dari situ kemudian dia pesan melalui HP orang lain, dia memamg sengaja tidak pakai HP-nya sendiri pinjam orang lain menuju ke daerah Gunung Anyar,” ucap Harsya.
Kemudian datang korban laki-laki inisial PJ yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra Putih L 1867 CAS. Pelaku lantas masuk ke mobil dan menuju ke Perumahan Royal Park Residence pada pukul 08.30 WIB.
Sesampainya di jalan perumahan tersebut, pelaku yang duduk di belakang langsung menjerat leher korban dengan tali tasnya. Korban lalu berusaha melawan.
Korban terus berontak, lalu pelaku mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam tasnya lalu ditusukkan ke leher korban. Harsya menyatakan, ML sudah merencanakan aksi pembegalan ini dengan membawa sebuah pisau.
“Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban,” ungkapnya.
Korban merasa kesakitan karena lehernya terus-terusan ditusuk pelaku. Driver taksi online itu akhirnya keluar dari mobilnya. Dan kemudi diambil alih pelaku dan dibawa kabur.
“Akhirnya korban berontak lagi, dia kesakitan, turun lah keluar dari mobil. Mobil akhirnya dibawa dikuasai pelaku dibawa kabur,” tuturnya.
Usaha pelaku untuk kabur itu ternyata gagal, wanita muda asal NTT itu tidak tahu arah jalan keluar dari perumahan. Sehingga ia justru masuk ke perumahan lainnya.
Sementara korban sambil menahan sakit, berusaha meneriaki pelaku. Hal itu membuat pelaku panik dan menabrak salah satu mobil warga hingga roda depannya tidak bisa bergerak dan pelaku gagal kabur.
“Karena dia tidak tahu jalan, dia malah keluar ke daerah perumahan Royal Park di Jalan Raya Modern Gunung Anyar Emas. Dari situ dia panik karena diteriaki korban. menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak sampai digerakkan, otomatis terhenti,” jelasnya.
Pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Anyar untuk dinterogasi. Polisi menyatakan, pelaku sempat membuat alibi kalau aksi pembegalannya ini dilakukan secara berkomplot dan temannya menunggu di jalanan kawasan Galaxy Mall.
Namun setelah disusuri, polisi tidak menemukan komplotan itu. Penyidik menyimpulkan kalau itu hanya upaya pelaku untuk mengelabuhi polisi.
“Pengakuan awal ada komplotannya tiga orang lagi sudah kabur. kita kejar pelaku lain ternyata setelah kita dalami dan interogasi ternyata dia pelaku tunggal. itu hanya alibi dia untuk mengelabuhi polisi agar tidak fokus ke dia,” jelasnya.
Harysa mengatakan, untuk kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Sebab saat dievakuasi petugas, pisau pelaku masih menancap di lehernya.
“Korban tergeletak pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. korban kami bawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya dan masih dirawat intensif,” ucapnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Pelaku kita amankan di kantor dan kami jerat pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
Tim Investigasi.(Hendra)
Editor : redaksi